Dua Perempuan Laporkan Dugaan Penganiayaan di Kramatwatu, Polisi Diminta Usut Secara Objektif

SERANG – bidikhukumnews.com

Dua perempuan berinisial A dan S melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung di kawasan Jalan Raya Lingkar Selatan, seberang Hotel Bahagia, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/148/X/2026/Sektor di Polsek Kramatwatu pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 15.10 WIB.

Dalam laporan, A melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dua orang yang dilaporkan yakni Heryadi alias Heri dan Ibnu.

Berawal dari Perselisihan Musik

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula ketika Heri dan Ibnu bersama sejumlah rekannya datang ke warung tersebut pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Rombongan tersebut disebut mengonsumsi minuman keras dan memutar musik. Perselisihan kemudian terjadi setelah jatah lagu rombongan selesai dan S meminta agar musik digantikan oleh tamu lainnya.

Situasi disebut memanas hingga terjadi keributan. Dalam laporan, S kemudian mematikan musik.

Pada saat kejadian, Heriyadi alias Heri diduga menarik atau mencengkeram tangan kanan S. Sementara Ibnu diduga menampar pipi kanan A hingga korban terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, A disebut mengalami memar pada bagian wajah dan luka lecet pada tangan kanan. Sedangkan S mengalami memar pada lengan kanan.

Kedua korban kemudian menjalani pemeriksaan medis atau visum.

Korban Ungkap Dugaan Ancaman

Selain dugaan penganiayaan, A dan S juga menyampaikan adanya dugaan ancaman pembakaran terhadap warung.

Menurut keterangan korban, salah seorang dari rombongan diduga mengancam akan membakar warung apabila tempat tersebut ditutup.

Keterangan mengenai dugaan ancaman tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan perlu dikonfirmasi serta didalami melalui pemeriksaan saksi maupun bukti lainnya.

Korban juga menyebut terdapat seseorang yang mengaku sebagai wartawan dalam rombongan. Namun, identitas dan status profesi seluruh pihak yang berada di lokasi belum terverifikasi.

Selain itu, korban menyampaikan bahwa salah satu telepon seluler diduga dirampas saat situasi berlangsung sehingga mereka mengalami kesulitan meminta pertolongan.

Mendapat Pendampingan Kuasa Hukum

Dalam proses hukum, S mendapat pendampingan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/SKK/FAG/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.

Kuasa diberikan kepada Firman Akbar Gunawan, S.H., Marhumi, dan Sahril Saputra dari Law Office Firman Akbar Gunawan, S.H. & Partners.

Tim kuasa hukum diberikan kewenangan untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum pelapor, termasuk berhubungan dengan penyelidik maupun penyidik kepolisian serta menyerahkan dokumen dan bukti yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Polisi Diharapkan Mengusut Berdasarkan Bukti

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan di Polsek Kramatwatu.

Reporter: Dwi Novyanto (Kabiro Bogor Raya)