Polres Jepara Sosialisasikan P4GN kepada Warga Desa Kunir

JEPARA – bidikhukumnew.com  Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Pendopo Balai Desa Kunir, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri Kepala Desa Kunir Sucipto bersama jajaran perangkat desa, personel Satresnarkoba Polres Jepara, serta sekitar 30 warga masyarakat.

KBO Satresnarkoba Polres Jepara Ipda Sutrisno, S.H., hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan materi mengenai “Jerat Hukum dan Dampak Buruk bagi Penyalahguna Narkoba.”

Dalam pemaparannya, materi mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain menjelaskan mengenai dampak penyalahgunaan zat adiktif terhadap kesehatan fisik maupun psikologis, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Suasana penyuluhan semakin semarak ketika seluruh peserta mengikuti seruan bersama “Narkoba NO, Hidup Sehat YES!” sebagai bentuk komitmen untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Mewakili Kapolres Jepara, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, penyuluhan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada optimalisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Melalui pemahaman hukum dan dampak buruk narkoba sejak dini, kami berharap warga Desa Kunir dapat membentengi diri serta keluarga dari bahaya narkotika,” ujar AKP Dwi Prayitna.

Ia menambahkan, Polres Jepara akan terus menggelar kegiatan serupa secara bertahap di wilayah hukum Polres Jepara.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

Dengan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kepolisian berharap tercipta kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)