Sidang Dugaan Pemalsuan Pita Cukai di PN Jepara, Kerugian Negara Ditaksir Rp124 Miliar

JEPARA – bidikhukumnews.com

Perkara dugaan pemalsuan pita cukai kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (8/10/2026). Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut memasuki agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan peredaran pita cukai palsu. Dalam persidangan, sejumlah peran para terdakwa serta proses pembuatan hingga pendistribusian pita cukai tersebut turut diungkap berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Jepara.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Zaim, mengatakan salah satu terdakwa berinisial AF diduga berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pihak yang melakukan transaksi berdasarkan pesanan.

Menurut Ahmad Zaim, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembuatan pita cukai tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Semarang dan Jepara.

“AF menyewa sebuah ruko di kawasan Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut dilakukan proses pencetakan menggunakan mesin cetak,” jelas Ahmad Zaim.

Dalam proses tersebut, terdakwa A disebut berperan sebagai operator mesin pencetak. Setelah proses pencetakan selesai, hasilnya kemudian dibawa ke Jepara untuk menjalani tahapan berikutnya.

Di Jepara, terdakwa R disebut melakukan pemasangan hologram hingga pita cukai tersebut kemudian dipersiapkan untuk didistribusikan.

Setelah proses tersebut selesai, AF disebut memerintahkan terdakwa R untuk melakukan pengiriman menggunakan bus sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peredaran pita cukai tersebut disebut menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Ahmad Zaim juga menyampaikan bahwa keuntungan dari aktivitas yang diduga dilakukan para terdakwa tersebut disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya mobil Toyota Zenix dan mesin cetak.

“Untuk kerugian negara ditaksir sekitar Rp124 miliar,” ungkapnya.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Setelah agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (8/10/2026), persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa (20/10/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.

Seluruh keterangan mengenai peran masing-masing terdakwa masih akan diuji dalam persidangan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.

Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan keterangan maupun bukti dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)