Gara-gara Rekam Dugaan Pesta Miras di Polres Baubau, Jurnalis tvOne Dianiaya dan Disekap Oknum Polisi
BAUBAU, SULTRA || bidikhukumnews.com
Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” kembali diuji. Dugaan penganiayaan dan penghalangan tugas jurnalistik kembali terjadi, kali ini di markas kepolisian. Seorang kontributor tvOne, Jamil, diduga menjadi korban intimidasi, penganiayaan, hingga penyekapan oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Rabu (7/10/2026) malam.
Peristiwa bermula saat Jamil menyambangi Kantor Satresnarkoba Polres Baubau sekitar pukul 23.30 WITA untuk mengonfirmasi penangkapan kasus narkoba. Konfirmasi lewat pesan singkat kepada Kasat Narkoba tak kunjung dibalas, membuat Jamil melangkah masuk ke dalam kantor untuk mencari keberadaan pimpinan satuan tersebut.
Bukannya transparansi penanganan kasus yang didapat, Jamil justru menemukan pemandangan mengejutkan di dalam markas kepolisian. Tiga oknum anggota Satnarkoba dan dua wanita yang diduga informan tampak beraktivitas mengelilingi botol minuman keras di atas meja
Jamil menegur salah satu wanita yang sedang menuangkan miras agar tidak mengonsumsi alkohol di lingkungan markas kepolisian. Teguran tersebut memicu perdebatan panas. Saat Jamil mengeluarkan ponsel untuk mengabadikan momen botol miras yang mulai disembunyikan ke bawah meja sebagai bukti jurnalistik, ketegangan makin memuncak.
Seorang oknum polisi berinisial BLK bukannya melerai, melainkan mengintimidasi Jamil. Dengan nada membentak, BLK memaksa rekaman tersebut dihapus.
”Hapus itu! Kamu mau cari masalah di sini?” bentak BLK.
Melihat indikasi kekerasan, Jamil kembali menyalakan kamera ponselnya untuk perlindungan diri. Tindakan ini memancing emosi BLK. Oknum polisi bertubuh besar itu langsung menerjang, mendekap, dan membanting tubuh Jamil ke lantai hingga menindihnya demi merebut ponsel secara paksa. Akibat tindakan represif tersebut, lutut kiri Jamil mengalami luka lecet.
Tak berhenti di situ, Jamil ditarik paksa dan disekap di sebuah ruangan. Merasa jiwanya terancam, Jamil nekat memukul-mukul kaca jendela ruangan untuk memancing perhatian rekannya yang berada di luar area kantor. BLK akhirnya meninggalkan ruangan dan meletakkan ponsel korban di meja ruang Unit Buser sebelum pergi.
Pasca-kejadian, Jamil langsung jalani visum di RSUD Baubau Palagimata dengan didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Aksi represif oknum penyaji pengayom masyarakat ini memantik kecaman keras dari berbagai organisasi pers.
Penyekapan dan perampasan alat kerja insan pers merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik dan insan pers mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri turun tangan mengusut tuntas, menindak tegas oknum BLK, serta membongkar dugaan pelanggaran etik pesta miras di dalam markas kepolisian.
Reporter: Kaperwil Sultra
