” KETUA KANTOR HUKUM : “ABRI LAW FIRM ” APRESIASI LANGKAH RESPONSIF KAPOLDA METRO JAYA

Komjen Pol.Prof. Dr. Dadang Hartanto Buka Akses Komunikasi dan Pengaduan bagi Masyarakat

JAKARTA – bidikhukumnews.com

12 Oktober 2026 — Ketua ABRI Law Firm, Adv. H. Nur Kholis, menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, dalam membuka akses komunikasi melalui WhatsApp bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kritik, saran, dan masukan terkait pelayanan kepolisian.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya positif untuk memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kualitas pelayanan, kinerja personel, serta tata kelola kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Nur Kholis, keterbukaan pimpinan kepolisian dalam menerima aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun institusi penegak hukum yang profesional, transparan, responsif, dan akuntabel.

AKSES KOMUNIKASI LANGSUNG BAGI MASYARAKAT

Saluran komunikasi yang diperkenalkan Kapolda Metro Jaya dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp: 0811-812-9494

Melalui saluran tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi, keluhan, kritik, maupun saran yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian. Informasi ini mencuat setelah Komjen Dadang Hartanto menggelar pertemuan dan dialog bersama insan pers di Jakarta pada 10 Oktober 2026.

Bagi masyarakat, akses langsung semacam ini dapat menjadi sarana menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian pimpinan. Namun, efektivitasnya tidak cukup diukur dari tersedianya saluran , diperlukan mekanisme penerimaan, verifikasi, koordinasi, dan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

” ABRI LAW FIRM ” : KETERBUKAAN HARUS DIIKUTI TINDAKAN NYATA

Ketua ABRI Law Firm, Adv. H. Nur Kholis, menegaskan:

“Keterbukaan pimpinan kepolisian dalam menerima kritik, pengaduan, dan masukan masyarakat merupakan langkah yang sangat positif. Masyarakat membutuhkan ruang komunikasi yang mudah diakses. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap laporan diverifikasi, diteruskan kepada pihak berwenang, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.”

Beliau menekankan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kebijakan, melainkan melalui konsistensi tindakan, kepastian prosedur, dan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

ABRI LAW FIRM MENDORONG PENGAWASAN YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

ABRI Law Firm memandang partisipasi masyarakat sebagai unsur penting dalam perbaikan pelayanan publik. Saluran pengaduan yang terbuka perlu didukung tata kelola yang jelas , termasuk perlindungan informasi pelapor, verifikasi laporan, penanganan berdasarkan kewenangan, serta evaluasi tindak lanjut.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa saluran langsung ini tidak menggantikan prosedur pelaporan resmi. Untuk perkara yang memerlukan penanganan formal, masyarakat tetap dianjurkan mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Harapan kami, langkah positif ini tidak berhenti pada kemudahan menghubungi pimpinan, tetapi benar-benar diikuti tindak lanjut yang terukur dan bertanggung jawab. Kritik hendaknya dipandang sebagai masukan untuk perbaikan, sedangkan setiap laporan harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.”

Adv. H. Nur Kholis, Ketua ABRI Law Firm

KETERBUKAAN, RESPONS, DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Pada akhirnya, keberhasilan suatu kebijakan pelayanan publik bukan semata-mata diukur dari tersedianya akses komunikasi, melainkan dari kualitas respons, kejelasan mekanisme penanganan, dan hasil tindak lanjut yang dapat dipertanggung jawabkan.

ABRI LAW FIRM berharap langkah ini dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta mendorong pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

ABRI LAW FIRM
Advokat & Konsultan Hukum
📞 0818-966-240

Reporter: YN. Ladehu