Kapolda Jateng Tegaskan Anggota yang Bekingi Judi dan Narkoba Akan Ditindak Tegas

JATENG – bidikhukumnews.com

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak boleh ada anggota Polri di lingkungan Polda Jawa Tengah yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika.

Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, termasuk dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Jateng saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).

Dalam arahannya, Roy meminta seluruh personel memahami dan mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata, khususnya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

Tegas terhadap Judi dan Narkotika

Kapolda menekankan bahwa perjudian dan narkotika merupakan bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas. Karena itu, tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung aktivitas ilegal maupun memanfaatkan kewenangan kepolisian untuk kepentingan pribadi.

“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.

Ia mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak dijadikan sarana untuk mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, ataupun meminta imbalan kepada pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Seluruh personel, khususnya fungsi Reserse, diminta menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Roy, tindakan tegas terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri, kata dia, hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Selain perjudian dan narkotika, jajaran juga diminta menindak tegas berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat, seperti kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.

Tiga Direktif Kapolda

Dalam apel tersebut, Roy juga menyampaikan tiga direktif utama yang harus menjadi pedoman personel dalam pelaksanaan tugas.

“Yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa “Polisi Bersama Masyarakat” bukan sekadar jargon, melainkan harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Dorong Pelayanan Jemput Bola

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang responsif, Kapolda menginstruksikan optimalisasi pelayanan jemput bola melalui SPKT dan layanan Call Center 110.

Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, sehingga pelayanan tidak semata-mata menunggu korban atau pelapor datang ke kantor kepolisian.

Melalui apel perdana tersebut, Kapolda menegaskan komitmennya untuk membangun kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, serta bersih dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Kabid Humas: Arahan Kapolda Jadi Komitmen Bersama

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Ia memastikan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal maupun mencari keuntungan pribadi.

“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yuliyanto.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Amin Andrianto