Sengketa Kepemilikan PT Bososi Berakhir, Kuasa Hukum: Jason Kariatun Pemilik Sah
KENDARI, SULTRA || bidikhukumnews.com
Sengketa hukum terkait kepemilikan dan kepengurusan perusahaan tambang PT Bososi Pratama akhirnya menemukan titik terang setelah bergulir sejak tahun 2021.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah secara resmi menerbitkan Surat Keterangan Inkrah Nomor 460/PAN-BNT/W22.U1/HK2.4/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Surat penetapan berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut menjadi bukti sah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lawan. Hal ini sekaligus menguatkan kemenangan Jason Kariatun sebagai pemilik dan pengurus sah atas PT Bososi Pratama, yang memegang lahan konsesi pertambangan seluas 1.850 hektar di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
“Seluruh rangkaian proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat PK di Mahkamah Agung, telah selesai. Surat keterangan inkrah dari PN Makassar menegaskan bahwa PT Bososi saat ini sudah solid dan berada di bawah satu manajemen yang sah,” ujar Muhammad Arkam dalam konferensi pers di Kendari, Senin (12/10/2026).
Perjalanan Panjang Kasus Hukum (2021–2026)
Muhammad Arkam menjelaskan bahwa perjalanan sengketa hukum ini memakan waktu yang cukup panjang:
▪︎ Pengadilan Negeri Makassar
(2021–2022): Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH)
didaftarkan
dengan nomor perkara 280/Pdt.G
2021/PN Mks. Pada putusan
tingkat pertama tanggal 21 April
2022, gugatan sempat
dimenangkan oleh pihak tergugat
(AU).
▪︎ Pengadilan Tinggi Makassar
(2022): Pihak Jason Kariatun
mengajukan upaya banding
dengan nomor perkara 287/PDT
2022/PT MKS. Pada 3 Oktober
2022, PT Makassar membatalkan
putusan PN dan memenangkan
pihak Jason Kariatun.
▪︎ Kasasi Mahkamah Agung (2023):
Pihak lawan mengajukan kasasi
dengan nomor perkara 1280 K
Pdt/2023. Pada 27 Juli 2023, MA
memutuskan menolak kasasi
tersebut dan menguatkan
kemenangan Jason Kariatun.
▪︎ Peninjauan Kembali / PK
Mahkamah Agung (2024):
Upaya hukum luar biasa diajukan
pihak lawan melalui PK Nomor 269
PK/Pdt/2024. Pada 24 April 2024,
MA resmi menolak permohonan
PK tersebut. Selain itu, perkara PK
Nomor 623 PK/Pdt/2024 juga
diputus memenangkan pihak PT
Bososi.
Imbauan dan Langkah Hukum Lanjutan
Atas putusan tersebut, Muhammad Arkam mengimbau pihak-pihak yang masih mengklaim secara ilegal untuk segera mengosongkan area konsesi pertambangan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum-oknum yang mengatasnamakan PT Bososi ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal).
“Kami sudah melaporkan secara resmi oknum yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi. Kami menghimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk segera mengosongkan area tambang. Jika diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum yang tegas,” tegas Arkam.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
