Tambang Pasir Ilegal di Desa Kopi Bintauna: Tower PLN Terancam, Jalan Warga Rusak, Polres Bolmut Harus Segera Bertindak
21-10 -26
Aktivitas penyedotan pasir di alur Sungai Induk Bintauna, tepatnya di Desa Kopi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bukan lagi persoalan lingkungan biasa. Mesin sedot diduga beroperasi tanpa izin, mengikis tanah di sekitar pondasi tower Saluran Udara Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) PLN, sekaligus merusak jalan akses permukiman warga.
Aktivitas ini diduga dioperasikan oleh oknum berinisial MR (Munifa Ratjiku) dan TS (Tito Samuel). Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi. Namun sorotan warga semakin keras: lubang galian di sekitar tower tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga telah membuat jalan desa porak-poranda akibat lalu lalang kendaraan pengangkut pasir.
Bahaya paling serius bukan pada pasir yang diangkut, melainkan pada tanah yang dikikis di bawah dan sekitar kaki tower. Pengerukan material penopang secara terus-menerus memicu abrasi dan pergerakan tanah. Dalam kondisi ekstrem, tower transmisi yang bobotnya sangat berat bisa miring lalu roboh.
Risiko ini bukan spekulasi. Di berbagai daerah, aktivitas tambang di sekitar tower SUTT telah memaksa aparat melakukan razia karena tanah di sekitar pondasi terus dikikis dan tower terancam tumbang. PLN sendiri secara eksplisit menyoroti bahwa aktivitas pertambangan pasir di sekitar jalur transmisi berpotensi mengubah kontur dan kestabilan tanah, sehingga keamanan struktur tower harus diantisipasi sejak dini.
Jika tower di Bintauna sampai roboh, dampaknya tidak berhenti di satu desa. Jalur interkoneksi Sulutgo (Sulawesi Utara–Gorontalo) bisa terputus dan memicu pemadaman listrik berskala luas. Dalam skenario terburuk, robohnya tower juga mengancam keselamatan jiwa di sekitar lokasi.
Selain ancaman tower, warga Desa Kopi dan desa-desa sekitar yang setiap hari melewati akses jalan permukiman merasakan langsung dampak lainnya: jalan rusak akibat kendaraan berat pengangkut pasir. Keluhan serupa muncul di berbagai daerah yang mengalami gelombang tambang pasir ilegal—jalan desa menjadi korban pertama sebelum masyarakat menyadari kerusakan yang lebih besar.
Yang membuat warga semakin geram, aktivitas ini diduga telah berlangsung lama tanpa izin yang jelas. Bahkan, pasir hasil galian disebut-sebut dijual ke proyek-proyek skala besar di Bolmut. Artinya, ada pihak yang menikmati keuntungan ekonomi, sementara risiko keselamatan dan kerusakan infrastruktur ditanggung warga.
Aktivitas penyedotan pasir tanpa izin bukan pelanggaran administratif ringan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, regulasi ruang bebas jaringan transmisi termasuk Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 mewajibkan setiap aktivitas di sekitar jalur transmisi memperhatikan keselamatan infrastruktur. Pengerukan pasir di sekitar pondasi tower adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan ini.
Desakan Tegas: Polres Bolmut Jadi Garda Terdepan
Desakan kini mengarah kepada aparat penegak hukum. Pihak berwajib diminta segera bertindak tegas. Polres Bolmut didesak menjadi garda terdepan dalam penindakan dan penertiban aktivitas tambang ilegal ini. Jangan ada lagi kesan tebang pilih, apalagi pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas membahayakan objek vital negara dan merugikan warga.
Polres Bolmut harus segera melakukan pengecekan lapangan, menghentikan operasi mesin sedot, memeriksa pihak-pihak yang diduga sebagai pengoperasi, serta berkoordinasi dengan PLN, Dinas ESDM, dan pemerintah daerah. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
Jika aktivitas ini ilegal, mengapa mesin sedot masih beroperasi? Jika DLH Bolmut tidak mengetahui, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan rutin? Dan jika tower sampai roboh, siapa yang akan menanggung akibatnya warga, negara, atau oknum yang selama ini mengambil pasir dari sungai?
Warga Bintauna tidak menuntut lebih dari rasa aman: listrik yang tidak padam, jalan yang bisa dilewati, dan sungai yang tidak menggerus lahan mereka. Sudah saatnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berhenti menunggu robohnya tower untuk bertindak. MR dan TS, serta pihak-pihak yang membiarkan aktivitas ini berjalan, harus segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban.
Patut dinanti tindakan pihak berwajib dalam penanganan aktivitas ilegal ini. Jangan sampai negara baru bergerak setelah tower tumbang dan warga menjadi korban.
(Jun / Tim)

