Turun 11.000 Anak Tidak Sekolah, Cianjur Bidik Zero ATS 2030


Cianjur —bidikhukumnews.com

Pemerintah Kabupaten Cianjur mencatat kemajuan nyata dalam penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS). Dalam satu tahun terakhir, jumlah ATS berhasil diturunkan dari 52.000 menjadi 41.000 anak. Target besarnya berkontribusi pada pencapaian Zero ATS se-Jawa Barat pada tahun 2029–2030.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur, H. Ruhli Solehudin, menyampaikan bahwa penanganan ini telah memiliki landasan hukum yang kuat berupa Surat Keputusan Bupati yang mencakup tiga kategori, Anak Putus Sekolah (APS), Anak Putus Belajar (APB), dan Anak Belum Pernah Masuk Sekolah (ABMS).

“Betul, kemarin kita menerima undangan rapat koordinasi pencegahan dan penanganan ATS. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan target zero ATS pada tahun 2029–2030, dan pemerintah kabupaten/kota sepakat untuk bergerak bersama menuntaskannya,” ujar Ruhli kepada wartawan Rabu 21/10/26

Langkah konkret yang diambil, kata Ruhli, adalah pendataan menyeluruh hingga tingkat desa.

“Kita sudah berkoordinasi dengan seluruh camat dan kepala desa untuk mengidentifikasi permasalahan ATS secara langsung. Seluruh data tercatat berdasarkan nama dan alamat bisa dilacak siapa, di mana, dan apa kendalanya. Tidak ada lagi yang tersembunyi di balik angka besar,” jelasnya.

Menurut Ruhli Penurunan signifikan ini didukung dua program strategis Desa Cantik bekerja sama dengan BPS untuk pendataan akurat, serta program Kamus kolaborasi pajak masyarakat untuk akses pendidikan yang lebih inklusif.

“Alhamdulillah, berkat kolaborasi semua pihak, angka ATS turun dari 52.000 menjadi 41.000 anak tahun ini. Tapi ini baru awal 41.000 anak masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan bersama sebelum tahun 2030,” tegas Ruhli. HDs/aria