“Merasa KSO Disalahgunakan untuk Pencairan Dana, Tokisa Esa Melalui Tim Hukum Resmi Laporkan Yu Yu Li, Patahuddin dan Robi Atas Dugaan Penipuan Ke Polres Kolaka”

KOLAKA SULTRA || bidikhukumnews.com

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai fantastis mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Tokisa Esa, S.H., yang didampingi oleh Kantor Hukum Advokat Sarah dan Partner, resmi melaporkan berinisial PATAHUDDIN dan ROBI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka, Jum’at (23/10/2026).

​Laporan tersebut resmi teregistrasi dengan Nomor: STPL/B/905/X/2026/SPKT, menyusul kerugian materil dan immateril yang dialami pelapor akibat dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Kerja sama Operasi (KSO) PD. Aneka Usaha miliknya untuk pencairan dana tanpa sepengetahuannya.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari dokumen kepolisian, pusaran perkara ini bermula dari pertemuan pelapor dengan Patahuddin dan Robi yang bertindak sebagai mediator. Keduanya memperkenalkan Tokisa Esa kepada seorang wanita bernama Yu Yu Li.

​Sebagai langkah awal, para mediator memperlihatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas sebidang tanah Nomor 045.2/147/XII/2023 yang disebut-sebut akan segera diolah. Tak lama berselang, sebuah perjanjian pengelolaan lahan pun diteken antara Tokisa Esa dan Yu Yu Li.

Namun, drama mulai tersingkap ketika dana investasi tersebut cair. Alih-alih mendapatkan haknya, Tokisa Esa justru ditinggalkan dalam ketidaktahuan. Padahal, sebelumnya Patahuddin dan Robi telah menjanjikan uang muka (Down Payment / DP) yang nilainya sangat masif, yakni mencapai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), yang dijanjikan cair secara bertahap.

Ironisnya, alur pencairan dana tersebut diduga dialirkan kepada pihak lain tanpa persetujuan maupun pengetahuan sang pemilik hak. Yang lebih mengejutkan, dokumen krusial berupa Surat Perintah Kerja sama Operasi (KSO) PD. Aneka Usaha milik Tokisa Esa justru diduga digunakan sebagai instrumen utama untuk mencairkan dana miliaran rupiah dari Cina tersebut.

​Merasa dikhawatirkan hak-haknya dirampas dan menjadi korban dugaan penipuan terstruktur, Tokisa Esa didampingi tim kuasa hukumnya, Sarah dan Partner, langsung mengambil langkah tegas dengan memboyong kasus ini ke ranah hukum melalui laporan resmi di Polres Kolaka.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Banit II SPKT Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Rusli telah menerima laporan tersebut dan tengah mempelajari unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menguak aktor intelektual di balik raibnya aliran dana miliaran rupiah tersebut.

Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)