Akhirnya! Satker PJN I Sulut Angkat Bicara Soal Jalan Berlubang di Kakas, Janji Aspal Maret Ini

Desak Sanksi Tegas! Aktivis Ingatkan Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Atas Kecelakaan.

SULUTbidikhukumnews.com Keresahan warga Desa Toulimembet, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), terkait proyek preservasi jalan senilai Rp63,6 miliar yang dinilai amburadul akhirnya mendapat respons.

Pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sulut buka suara usai warga melayangkan kecaman keras terkait pengaspalan yang hanya dikerjakan pada satu sisi sejak November 2025, kondisi yang telah memicu sejumlah kecelakaan termasuk satu keluarga dengan dua anak.

Menjawab keresahan warga, Satker PJN I Ringgo Radetyo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026), mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek.

“Informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Keluhan warga Toulimembet sedang kami upayakan semaksimal mungkin untuk segera menangani sisi jalan yang belum diaspal,” ujar Ringgo.

Ia menjelaskan, pihaknya terkendala waktu menunggu alat sparepart crusher yang dipesan kontraktor pelaksana PT Parwata Kencana Abadi.

“Jujur saja kami sedikit terkendala, namun alat sudah ada dan akan segera digunakan untuk perbaikan di crusher Asphalt Mixing Plant (AMP). Untuk penanganan segera, kami akan memasang rambu peringatan dan berkoordinasi dengan pelaksana terkait K3,” tambahnya.

Ringgo menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut dan memastikan pengaspalan akan dilakukan pada awal Maret 2026.

“Masyarakat diharapkan sedikit bersabar dan berhati-hati saat melintas. Kami tidak menginginkan hal buruk terjadi pada pengguna jalan,” pungkasnya.

Diketahui, keluhan bermula dari metode kerja pengaspalan ruas jalan dalam Kegiatan Preservasi Jalan Airmadidi – Bts Kota Tondano, Langowan – Ratahan – Belang, Tondano – Wasian – Kakas – Langowan – Kawangkoan.

Berdasarkan dokumen Satker PJN Wilayah I Sulut (Nomor Kontrak: HK 0201-Bb 15.6.1/379, 7 Agustus 2025), proyek bernilai Rp63.634.392.000,00 ini ditargetkan selama 511 hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 hari, dikerjakan PT Parwata Kencana Abadi dan diawasi konsultan supervisi PT Epadascon Permata, KSO.

Namun di lapangan, sisi kanan jalan di Desa Toulimembet telah diaspal November 2025, sementara sisi kirinya hingga Februari 2026 masih terbengkalai. Kondisi ini menciptakan permukaan tidak rata dengan gundukan material sisa yang membahayakan pengendara.

“Sudah sering terjadi kecelakaan di titik tersebut. Pernah ada kejadian ayah, ibu dan 2 anak jatuh terpeleset,” ujar seorang warga kala itu.

Aktivis anti korupsi Jerry Rumagit mengapresiasi respons cepat Satker, namun mengingatkan agar kejadian serupa tak terulang.

“Saya apresiasi respons cepatnya. Tapi kelalaian ini harus ada punis atau teguran keras terhadap PPK 1.1 Sam Yuda Haerani dan evaluasi kinerja,” tegas Rumagit.

Rumagit menyoroti kelambatan pengerjaan sisi kedua telah menciptakan cold joint (sambungan dingin) yang menurutnya menyalahi kaidah teknis Permen PUPR dan Spesifikasi Umum Bina Marga.

“Ini proyek preservasi senilai puluhan miliar, tapi eksekusinya justru membuat jalan berbahaya.” ujarnya.

Perlu di ingat, jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, penyelenggara jalan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan akibat kelalaian pemeliharaan. (PPK sebagai Manajer Ruas) bertanggung jawab untuk memaksimalkan kinerja pemeliharaan.

Penundaan berbulan-bulan, menurutnya, berisiko menyebabkan retak sambungan memanjang, rembesan air, dan ketidakrataan permanen yang melanggar standar teknis.

Dengan janji pengaspalan awal Maret, warga berharap penderitaan mereka segera berakhir. Tekanan publik pun minta agar proyek senilai miliaran ini tak lagi jadi masalah, melainkan solusi bagi keselamatan pengguna jalan.

Reporter: Jun / Tim

bidikhukumnews.com