Warga Geram, Jalan Rusak di Kakas Picu Kecelakaan Berulang: BPJN Sulut Diminta Bertanggung Jawab
MINAHASA, SULUT – bidikhukumnews.com // Warga Desa Toulimembet, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) melayangkan kecaman keras terhadap pelaksanaan pekerjaan jalan di wilayah mereka. Pengaspalan yang hanya dikerjakan pada satu sisi sejak November 2025 dinilai lalim dan telah memicu sejumlah kecelakaan, termasuk yang melibatkan keluarga dengan dua anak. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari PPK 1.1 dan Satker PJN 1 serta pengawasan Kepala BPJN Sulut yang dinilai gagal.
Keluhan bermula dari metode kerja pengaspalan ruas jalan di desa tersebut. Sisi kanan jalan telah diaspal pada November 2025, namun sisi kirinya hingga Senin (9/2/2026) masih terbengkalai. Kondisi ini menciptakan permukaan jalan yang tidak rata, dengan tinggian dan gundukan material sisa “diduga pasir sisa pengecoran bahu jalan” yang membahayakan pengendara.
“Sudah sering sekali terjadi kecelakaan di titik lokasi tersebut. Kasian pengendara roda dua, bahkan pernah ada kejadian kecelakaan ayah, ibu dan anak jatuh terpeleset,” ujar seorang warga yang geram. Ia menambahkan, metode kerja kontraktor dan pengawasan dinilai tak profesional, “Seperti mengaspal jalan perkebunan saja.”
Kekhawatiran akan bertambahnya korban membuat warga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan-kecelakaan ini. Masyarakat menyoroti langsung para penanggung jawab proyek, yaitu PPK 1.1 Sam Yuda Haerani dan Satker PJN 1 Ringgo Radetyo. Di tingkat pengawasan, Kepala BPJN Sulut Handiyana, ST. MT. MSc, dituding gagal dan kurang memiliki empati kepada keselamatan warga.
Tokoh masyarakat Tondano bahkan meminta Menteri PU melalui Dirjen Bina Marga untuk mengevaluasi dan mengganti pimpinan balai. Tuntutan ini diperkuat oleh analisis aktivis anti korupsi dan peduli pembangunan Jerry Rumagit.
Menurut Rumagit, kelambatan pengerjaan sisi kiri jalan telah menciptakan cold joint (sambungan dingin), yang menyalahi kaidah teknis dan berisiko merusak kualitas jalan secara permanen. “Masyarakat jangan dibodohi dengan alasan klasik ‘laka tunggal’. Padahal penyebabnya jelas kondisi jalan yang tidak layak,” tegas Rumagit.
Ia menjelaskan, penundaan berbulan-bulan akan menyebabkan retak sambungan memanjang, rembesan air, dan ketidakrataan permanen. “Ini melanggar standar teknis dalam Permen PUPR dan Spesifikasi Umum Bina Marga yang mensyaratkan penghamparan dan pemadatan yang tepat waktu untuk mencegah cold joint,” paparnya.
Rumagit juga mengingatkan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, penyelenggara jalan bertanggung jawab penuh atas kecelakaan yang disebabkan kondisi jalan yang rusak akibat kelalaian pemeliharaan.
Tekanan dari masyarakat dan ahli kini membayangi kinerja BPJN Sulut dan Satker PJN 1. Warga menuntut penyelesaian segera pengaspalan sisi kiri jalan dan audit terhadap proses pengawasan proyek. Jika tidak ditanggapi, ancaman korban jiwa lebih lanjut dan gugatan hukum menjadi konsekuensi yang harus ditanggung oleh pihak yang berwenang.
Reporter: Jun – Tim






