Aroma Amis ‘Bekingan’ Oknum Polisi di Balik Penyerobotan Lahan di Pomalaa: Hak Rakyat Kecil Dirampas!

Kolaka, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com // 30/01/2026 || Praktik kesewenang-wenangan diduga kembali mencuat di Bumi Sulawesi Tenggara. Kali ini, seorang warga bernama Abdul Rahman Hasan T. harus menelan pil pahit setelah lahan miliknya di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diduga dikuasai secara paksa oleh pria bernama Achmad. Mirisnya, aksi nekat terduga pelaku disinyalir mendapat “restu” dan pengamanan dari oknum aparat kepolisian.

Tak tinggal diam melihat haknya diinjak-injak, Abdul Rahman resmi melayangkan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan ke pihak berwajib pada 24 Desember 2025. Kerugian yang diderita korban pun tidak main-main, ditaksir mencapai Rp500 juta.

​Modus Pinjam Lahan Berujung Penguasaan Paksa

​Konflik ini bermula dari niat baik yang dibalas dengan pengkhianatan. Abdul Rahman mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah ia kuasai secara sah sejak tahun 1976. Pada tahun 2019, Achmad datang dengan wajah memelas untuk meminjam lahan tersebut dengan dalih ingin berkebun.

​Namun, bak “pagar makan tanaman”, pada tahun 2023 Achmad justru membangun bangunan permanen di atas lahan tersebut tanpa izin. Tak hanya menyerobot, ia juga diduga merusak bangunan rumah milik Abdul Rahman yang sudah berdiri di sana.

​”Niat baik ayah saya disalahgunakan. Lokasi itu dipinjamkan untuk berkebun, tapi malah dikuasai dan bangunan kami dirusak. Ini murni kezaliman,” tegas salah satu anak kandung korban saat ditemui media di kediamannya.

Kebal Hukum Meski Sudah Ditegur Pemerintah

Ironisnya, meski Pemerintah Kecamatan Pomalaa telah melayangkan teguran resmi pada tahun 2024 dan 2025 agar Achmad menghentikan segala aktivitasnya, terduga pelaku seolah “kebal hukum”. Ia tetap melenggang melanjutkan aktivitasnya di atas tanah milik orang lain.

​Sikap menantang aturan ini memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang berdiri di belakang Achmad. Keluarga korban secara terang-terangan menyebut adanya keterlibatan oknum polisi yang menjadi tameng pelindung bagi terduga pelaku.

​”Kami tidak akan mundur. Walaupun ada oknum polisi yang membekingi, kami akan terus menuntut hak kami. Hukum harus tegak, jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke mereka yang punya dekengan,” tambah anak korban dengan nada bergetar menahan amarah.

​Kini, publik menunggu nyali aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Apakah laporan ini akan diproses secara transparan, ataukah aroma “bekingan” oknum akan membungkam keadilan bagi Abdul Rahman?

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com