Aroma Korupsi Dana Desa Gunamekar Menguat, Proyek Irigasi Rp 1,8 Miliar Disorot Tajam

Garut, Bungbulangbidikhukumnews.com // Indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, kian menguat. Putra daerah setempat, Hendi Heryana, secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aliran anggaran desa selama periode 2023 hingga 2025.

Sorotan utama tertuju pada proyek pembangunan irigasi di Kampung Sampalan dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 1,8 miliar. Ironisnya, proyek yang baru berumur hitungan bulan tersebut justru telah menunjukkan kerusakan serius, memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksanaannya sarat penyimpangan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan kondisi fisik irigasi yang memprihatinkan. Struktur bangunan tampak retak, kualitas material dipertanyakan, bahkan di beberapa titik konstruksi terasa amblas saat diinjak warga. Fakta ini mengindikasikan kuat bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (spek) dan rencana anggaran biaya (RAB) yang seharusnya menjadi acuan.

Lebih mencurigakan lagi, proyek irigasi tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara. Ketiadaan informasi publik ini dinilai sebagai indikasi awal praktik pengaburan penggunaan anggaran.

Hendi Heryana mengungkapkan adanya informasi yang semakin menguatkan dugaan penyimpangan, yakni proyek senilai Rp 1,8 miliar tersebut diduga hanya dikerjakan dengan nilai sekitar Rp 900 juta oleh pihak pemborong.

“Jika benar pekerjaan fisik hanya menelan anggaran sekitar Rp 900 juta, maka muncul pertanyaan krusial: ke mana sisa Rp 900 juta lainnya? Ini bukan sekadar selisih teknis, melainkan indikasi serius adanya dugaan penyelewengan anggaran negara”, tegas Hendi, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, selisih anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut berpotensi kuat melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, serta dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tak berhenti pada proyek irigasi, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gunamekar juga disinyalir bermasalah. Sekretaris Desa Gunamekar, Ade Ruswandi, menyebutkan bahwa dana penyertaan modal BUMDes dialokasikan untuk usaha peternakan.

Namun hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah melihat secara nyata keberadaan usaha tersebut. Tidak ada kejelasan mengenai lokasi peternakan, jenis usaha, skala operasional, hingga laporan keuangan dan keuntungan yang semestinya menjadi hak publik untuk diketahui.

“BUMDes itu uang negara. Kalau usahanya ada, harus jelas wujudnya. Kalau tidak ada, maka patut diduga dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya”, ujar Hendi.

Persoalan lain yang dinilai rawan pelanggaran hukum adalah dugaan bahwa bangunan kantor BUMDes Gunamekar berdiri di atas tanah pribadi milik Kepala Desa Gunamekar, Evie Eryani. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola aset desa dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Bangunan yang dibiayai Dana Desa wajib berdiri di atas aset desa. Jika berdiri di tanah pribadi kepala desa, maka ini berisiko menjadi persoalan hukum dan indikasi penyalahgunaan kewenangan”, ungkapnya.

Sementara itu, pernyataan dari Kepala Biro Media Bidik Hukum (ASB) justru semakin menambah tanda tanya publik. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui Desa Gunamekar menerima undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat pada 4 Februari 2026 dan dinyatakan sebagai salah satu desa berkinerja terbaik di tingkat kecamatan.

“Ini kontradiktif. Di lapangan ditemukan indikasi penyimpangan serius, namun di sisi lain desa justru mendapat label kinerja terbaik. Publik berhak mempertanyakan integritas dan objektivitas sistem penilaian DPMD Provinsi”, tegasnya.

Hendi Heryana menegaskan bahwa
besarnya Dana Desa dan dana aspirasi yang masuk ke Desa Gunamekar selama 2023–2025 tidak berbanding lurus dengan kualitas pembangunan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Ia secara tegas mendesak Kejati Jabar, Inspektorat, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera :

1. Melakukan audit menyeluruh Dana Desa Gunamekar 2023–2025.

2. Mengusut proyek irigasi Kampung Sampalan senilai Rp 1,8 miliar.

3. Menelusuri dugaan selisih anggaran Rp 900 juta.

4. Memeriksa pengelolaan dana BUMDes Gunamekar.

5. Menertibkan aset desa yang diduga dibangun di atas tanah pribadi.

“Ini bukan persoalan administratif semata. Jika dugaan ini benar, maka ini menyangkut potensi kerugian keuangan negara. Aparat penegak hukum wajib hadir untuk memastikan tidak ada uang rakyat yang dikorupsi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gunamekar belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah dugaan tersebut.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com