Bogor l bidikhukumcom. – Setelah Lama di tutup Galian C yang diduga ilegal kini buka kembali tidak jauh dari lokasi penutupan. Galian C yang sekarang buka kembali puya pak Arsudin warga Kampung, Gunung Picung Rt05/03, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/05/2025).
Perlu diketahui dampak galian C ini sangat luar biasa bagi alam, seperti hilangnya keanekaragaman hayati, mengancam kehidupan satwa, serta yang paling tragis adalah menjadi sumber pemicu terjadinya bencana tanah longsor.
Saat dikonfirmasi, Ahmad yang mengaku sebagai sodara pemilik lahan menjelaskan,” Kalo untuk galian ini baru bukan yang ini tapi sebelah nya, betul dulu emang benar di tutup oleh masyarakat karna mengganggu ke jalan.
Dulu mah sampe ada 12 di sini Beko pak makanya di tutup. Kalo yang ini ga tau saya mah langsung aja sama Arsudin, pemilik galian ini kalo saya mah cuma nungguin mobil aja pa pegang catatan,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Pahruroji pekerja yang bertanggung jawab perbaikan jalan mengatakan,” Yang saya tau dulu disaat musyawarah sebelum dibukanya galian milik Bapa Arsudin ini sudah beres dengan masyarakat, jadi kalo ada yang datang dari media atau dari manapun agar langsung ke ibu Hartati.
Selain itu iya juga mengatakan,” Kalo untuk soal kordinasi dari mulai tingkat Desa, Kecamatan, Kapolsek, Kapolres dan Kapolda itu semua tanggung jawab Ibu Hartati warga kampung Cilaketan, Desa Gorowong yang mana sekaligus pemilik Beko,” Tuturnya.
Ditempat terpisah (S) selaku warga setempat yg tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan,” Bahwa kegiatan tersebut sangat merugikan warga dan lingkungan setempat.
“Kami disini sudah nyaman pak dengan tidak adanya galian. Dengan adanya galian ini lingkungan kami jadi rusak, bising, jalan raya kotor dan dampak lain yang disebabkan oleh galian tersebut, padahal dahulu pernah ditutup juga oleh warga,” Singkatnya.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemungkinan besar, Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan. Parungpanjang diduga terima gratifikasi dari para mafia tambang, sehingga mereka bebas melakukan penambangan tanpa tersentuh hukum.
“Jika memang dugaan itu tidak benar, mohon untuk APH, khususnya wilayah hukum Parungpanjang segera melakukan penindakan dan menutup kembali lokasi tambang liar ini.
Reporter (Cece Muklis)