Bidikhukumnews.co.id
Warga Pemilik lahan, menuntut Hak Kepemilikan Lahan ke perusahaan tambang Nikel PT KFM di Kecamatan Bunta,agar tidak melewati Jalan Yang Melewati Lahan Perkebunan Warga,PT.KFM diduga kuat tidak ada kordinasi dengan pemilik lahan. Sehingga Pemilik lahan menutup akses jalan ke Lokasi pengambilan Bahan Baku Tambang Nikel di Kecamatan Bunta.
Aktivitas pertambangan nikel PT KFM di Kecamatan Bunta patut diduga mulai memicu persoalan dengan masyarakat,Salah satunya adalah penggunaan jalan koridor yang digunakan oleh PT.KFM adalah Lahan milik masyarakat Yang Bersertifikat yang sah dikeluarkan oleh Pejabat Negara (BPN),”sebut saja Haji Matang,menurut Haji Matang bahwa perusahaan menggunakan lahan untuk dibuat jalan koridor akses ke Lahan Pengambilan OR Melewati Lahan Kami dan Merusak Tanaman Kami ucapnya,pada media ini 28/05/2023
kemudian kami sebagai pemilik lahan merasa di Pandang enteng oleh perusahaan Nikel PT KFM dikarenakan pada saat mediasi diPolsek Bunta,dari pihak perusahan yang dihadirkan untuk mengikuti mediasi tersebut,orang yang tidak bisa mengambil keputusan inkrah, maka dengan kejadian itu,Kami sebagai pemilik lahan yang Legal,mengambil sikap tegas menutup jalan akses ke perusahaan tambang nikel,agar pihak perusahaan tidak sewenang wenang menggunakan lahan kami sebagai warga untuk kebutuhan usaha pertambangan.
pemilik lahan”Hj Matang,Mengatakan dengan tegas pada Media ini 28/05/2023,
Bahwa Perusahaan PT KFM sekarang ini menggunakan lahan kami untuk dijadikan jalan ke Perusahaan dan merusak tanaman kami,saya sebagai pemilik Lahan.Awalnya Meminta Ganti Rugi terkait lahan kami yang diduga sengaja dirusaki oleh Pihak KFM,sebesar 50 juta dibicarakan secara kekeluargaan,akan tetapi Pihak perusahaan tidak mempunyai itikat baik,maka sekarang ini Kami Menyatakan bahwa Lahan kami yang diduga sengaja dirusaki oleh Pihak Perusahaan, Kami Menyatakan sikap,bahwa kami tidak akan meminta ganti kerugian sedikitpun,akan tetapi Perusahaan silahkan Pindahkan jalan koridor perusahaan di tempat yang sudah di Bebaskan Oleh Perusahaan,jangan lahan kami yang di lengkapi dengan sertifikat di babat. Tegas Haji Matang
Menurut Haji Matang,pada awal tahun 2022 sdh ada kesepakatan jual beli lahan bersama pemilik dengan PT KFM,bahkan bahkan menurutnya,copian sertifikat sudah diserahkan pada PT KFM.
Karena sudah terlalu lama menunggu tidak ada realisasi dan kepastian lanjutan pembicaraan dari perusahaan maka lahan tersebut telah digarap untuk dijadikan perkebunan masyarakat,dan tepat pada 22/05/2023 diketahui oleh pemilik lahan tersebut, bahwa lahan mereka telah dirusak dan digusur tanaman mereka oleh PT KFM
Maka Kami melakukan pemalangan pada tanggal 22/05/2023 dan kami di mediasi pada 23/05/2023 di Polsek Bunta akan tetapi dari pihak PT KFM diduga tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dikarenakan tidak dihadirkan KTT,atau dari bagian yang bisa mengambil keputusan,tulis sumber
Dilain tempat Salah seorang Masyarakat Yang mengetahui Jelas titik permasalahan ini mengatakan bahwa untuk Akses ke lokasi kebun masyarakat itu, adalah jalan milik kelompok Tani mandiri,yang sudah digunakan sejak tahun 2007 silam, menurutnya jauh sebelum adanya aktifitas dia(2)perusahaan Tambang Nikel di daerah tsb, ucapnya
Haji Matang mengakui, bahwa PT.KFM awalnya sudah pernah di mediasi di Polsek Bunta,untuk membicarakan masalah penggunaan lahan saya dan diRusaki pihak perusahaan,akan tetapi terkesan perusahaan mengabaikan itu sampai dengan saat ini,sehingga patut diduga pihak perusahaan tidak ada keseriusan dari pembicaraan awal kita,sementara itu perusahaan ini terus beroperasi dan melintas dan Rusaki di lahan saya.
Maka dari itu,Kata Haji Matang, Saya sebagai Pemilik lahan menutup jalan,yang menjadi jalur transportasi material tambang nikel milik PT.KFM.pada Jam 09:00.
Hal penutupan jalan tersebut alhasilnya kami di mediasi diPolsek Bunta,Kapolsek Bunta saat di konfirmasi media ini pada 28/05/2023 melalui telpon genggamnya, Ia Membenarkan,”Iya memang benar sudah dilakukan mediasi diPolsek bunta,akan tetapi tidak ada titik temu,dan mereka sudah di panggil di Polres,disini hanya di mediasi saja,ucap Kapolsek,Sukri Larau.
Haji Matang, mengakui bahwa dirinya mempunyai niat baik dengan pihak perusahaan PT KFM,sepanjang itu ada pebicaraan yang pasti dan Pihak Perusahaan ada itikat baik terhadap kami sebagai pemilik lahan,dan tidak ada saling merugikan satu sama lain.Permasalahannyalahan yang digunakan oleh pihak PT.KFM memang merupakan lahan kami yang dilengkapi dengan bukti-bukti hak kepemilikan atas Lahan tersebut yang lengkap berupa Sertifikat.tegas Haji Matang
Dilain tempat,salah seorang pemilik lahan juga sebut saja,Atoa Ia mengatakan dengan tegas
Bahwa,sebagai perusahaan pertambangan, harusnya PT KFM tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dengan menggunakan lahan kami masyarakat,untuk keperluan perusahaan dalam menjalankan usahanya,tanpa ada kordinasi dengan kami sebagai pemilik lahan tersebut,tutupnya
Sampai Berita ini dinaikkan Media ini mencoba menghubungi pihak KTT PT KFM Pak Nasmi,akan tidak tersambung,Tak Puas Media ini kemudian menghubungi Humas,Pak Ustad Udi, Namun tidak bisa memberi keterangan,Manurutnya coba Hubungi Pak Husen saja,kemudian media ini mencoba mancari Nomor tlp genggam pak Husen,”kata pak Husen,pada saat dimintai keterangan oleh Pimpinan redaksi,”mohon maaf pak untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan yang pasti soalnya saya masih di luar kota,saya masih Cuti,insyaallah saya masuk,saya akan beri keterangan sesuai dengan apa yang terjadi,ucap pak Husen,yang akrab sapaannya Ami Cen.
Tim RedaksiT