Bukan Cuma 4, Kejati Sultra Bidik Satu Orang Tersangka Baru Kasus Nikel Kolaka!!!
Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus memperdalam pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel. Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial HH, sehingga total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
HH diketahui sebagai pemegang saham di dua perusahaan tambang, yakni PT Putra Celebes Mineral (PCM) dan PT KMR. la diduga mengetahui dan menyetujui penggunaan dokumen milik PT Aneka Mineral (AM) untuk pengangkutan ore nikel yang berasal dari wilayah bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, wilayah yang seharusnya tidak lagi beroperasi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa HH sebelumnya telah diperiksa dua kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam (8/5/2025).
“Penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup,” jelas Iwan, Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu MM (Dirut PT AM), MLY (Direktur PT AM), ES (Dirut PT Bahari Pratama Blok), serta SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang penerbitan izin sandar dan berlayar
kapal pengangkut ore nikel di Terminal Khusus Jetty KMR.
Kasus ini bermula dari kecurigaan atas penggunaan dokumen perusahaan lain untuk mengangkut nikel dari lokasi bekas IUP, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang sah.
Penyidikan masih terus berlangsung. Kejati Sultra membuka kemungkinan penetapan tersangka baru, mengingat hingga kini lebih dari 20 orang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Tadi malam penyidik Kejati Sultra telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara yang berinisial HH. Tersangka HH ini sebelumnya telah kita periksa dua kali sebagai saksi dan tadi malam ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan Catur Karyawan pada Jumat (9/5/2025).
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







