PT. ANTAM MELANGGAR UNDANG-UNDANG PERTAMBANGAN

Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Masyarakat Desa Hakatutobu melalui Kuasa Hukumnya JAYADI, S.H., M.H, DARMIN, S.H, & YAHYANTO, S.H., M.H pada Kantor Advokat JAYADI, S.H., M.H & DARMIN, S.H (JADI) resmi mengajukan Gugatan terhadap PT. ANTAM Tbk UBPN Sultra ke Pengadilan Negeri Kolaka pada tanggal 12 Maret 2025 dengan registrasi perkara Nomor: 16/Pdt.G/2025/PN Kka.

Dalam Gugatannya Advokat JAYADI & DARMIN menjelaskan terkait Perbuatan PT ANTAM, Tbk yang tidak tunduk dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya regulasi yang berlaku dibidang Pertambangan..

Didalam Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan;
“Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.”
Bahwa Tergugat dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi Lanjutan pada tahap Operasi Produksi Nikel dilahan Klien Kami, dengan mendapatkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.93/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2023 Tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) belum mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah dalam hal ini Para Penggugat selaku Pemilik hak atas tanah dengan bukti telah melakukan aktifitas fisik dilapangan dan memiliki Sertipikat Hak Milik terhadap lokasi yang dilakukan Eksplorasi oleh Pihak Tergugat. Sehingga jelas apa yang dilakukan Tergugat dalam melakukan Eksplorasi tanpa persetujuan Pemilik Hak Atas Tanah, merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 136 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan:
“Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi, wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal tersebut diatas jelas menerangkan bagi Pemegang IUP dalam hal ini Tergugat (PT. ANTAM Tbk), sebelum melakukan kegiatan Operasi Produksi maka wajib menyelesaikan hak atas tanah Masyarakat yang memiliki hak sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan Mineral dan Batubara.

Pasal 175 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan:
“Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.”
Bahwa sampai saat ini Pemegang IUP dalam hal ini Tergugat (PT. ANTAM Tbk UBPN Sultra) belum melaksanakan kewajiban untuk memberikan kompensasi lahan Para Penggugat, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 62 Ayat (1) huruf z Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan Pemegang IUP atau IUPK wajib:
“Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa pemegang IUP Tergugat (PT. ANTAM Tbk UBPN Sultra) jelas tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal menyelesaikan hak atas tanah Pemegang Hak, dalam hal ini masyarakat yang memiliki tanah, yang dibuktikan dengan adanya Sertipikat Hak Milik yang dipegang oleh masing-masing Para Penggugat.

Bahwa berdasarkan uraian pelanggaran undang-undang dan peraturan turunan yang berkaitan dengan Pertambangan tersebut diatas. Maka jelaslah secara sah dan meyakinkan PT. ANTAM melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang wajib digugat ke Pengadilan.

Advokat JAYADI, S.H., M.H dan Rekan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kolaka, bukanlah hal yang dilakukan tanpa ada alasan yang tepat dan layak untuk dilakukan. melainkan hal tersebut dilakukan oleh Karena Advokat JAYADI, S.H., M.H oleh karena PT. ANTAM Tbk UBPN SULTRA sudah disampaikan surat-surat sebagai berikut:
1. Surat Nomor: 035/B/JLOP/VI/2024, perihal Permohonan Undangan Pertemuan tanggal 06 Juni 2024;
2. Surat Nomor: 035/B/JLOP/VI/2024, perihal Permohonan Pengelolaan Pertambangan dan atau Pembelian Obyek Tanah SHM, tanggal 06 Juni 2024;
3. Surat Nomor: 038/B/JLOP/VI/2024, perihal Somasi I, tanggal 12 Juni 2024;
4. Surat Nomor: 045/B/JLOP/VII/2024, perihal Somasi II, tanggal 01 Juli 2024;
5. Surat Nomor: 052/B/JLOP/VII/2024, perihal Somasi III, tanggal 09 Juli 2024;
6. Surat Nomor: 056/B/JLOP/VII/2024, perihal Pemberitahuan, tanggal 18 Juli 2024;
7. Surat Nomor: 58/B/JLOP/VII/2024, perihal Jawaban Surat dari PT. ANTAM Tbk UBPN Kolaka, tanggal 23 Juli 2024;
8. Surat Ke PT. ANTAM Tbk di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2025;
9. Surat Nomor: 016/B/JLOP/II/2025, perihal Penyelesaian Hal Atas Tanah, tanggal 25 Februari 2025.

Bahwa dari kesemua surat tersebut diatas Kami pun telah mengadakan pertemuan dengan PT. ANTAM Tbk UBPN Sultra pada tanggal 03 Juli 2024, dan pertemuan dengan PT. ANTAM Tbk Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025, namun PT. ANTAM Tbk baik pusat maupun Daerah, tidak memberikan kepastian penyelesaian, malah memberikan janji, diusahakan, sementara diproses, menunggu persetujuan dan lain2, jadi memang PT. ANTAM Tbk ini, tidak ada keseriusan untuk memproses cepat penyelesaian Hak Warga Pemilik Sertipikat di Desa Hakatutobu, yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya.

Advokat JAYADI, S.H., M.H mengucapkan kekecewaannya dengan perusahaan BUMN sebesar PT. ANTAM Tbk terkesan bekerja tidak Tanggap dan Profesional dalam menyelesaikan Hak Atas Tanah warga yang masuk dalam IUP PT. ANTAM Tbk, padahal masalah Klien Kami sudah lebih 9 bulan, sampai adanya Gugatan Klien Kami diajukan di Pengadilan Negeri Kolaka tidak ada wujud realisasi penyelesaian hak atas tanah yang dimilikinya, meski peraturan perundang-undangan secara Hierarki mewajibkan pemilik IUP menyelesaikan dalam bentuk Kompensasi yang disepakati bersama dengan Pemilik Hak Atas Tanah.

JAYADI, S.H., M.H menambahkan, Tinggal Kita menunggu jadwal sidang pertama dihari Kamis, tanggal 20 Maret 2025. Nanti Kita lihat sikap pasti dari PT. ANTAM Tbk, apakah siap bermediasi atau lanjut pada pokok perkara Pemeriksaan dan Putusan.

REPORTER : Kaperwil Sulawesi Tenggara (Sultra) – Mulyadi

bidikhukumnews.com