Dana Rp 98 Juta Dipertanyakan, Proyek Jalan Desa Sukarasa Diduga Tanpa Kontrak dan Sarat Kejanggalan

Garut, Pangatikanbidikhukumnews.com

Pengelolaan anggaran infrastruktur di Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan jalan hotmix tahun anggaran 2025 senilai Rp 98 juta diduga dilaksanakan tanpa dasar kontraktual yang jelas, disertai simpang siur keterangan pejabat desa hingga indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan. Sabtu, 18/04/2026.

Proyek yang berlokasi di Kampung Cipari RT 02 RW 06, perbatasan Desa Sukarasa dan Desa Cimaragas, memiliki volume pekerjaan sepanjang 200 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 4 cm. Namun, fakta yang terungkap justru membuka potensi persoalan serius dalam tata kelola anggaran.

Kepala Desa Sukarasa, Haris, secara terbuka mengakui bahwa pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga tanpa adanya kontrak maupun Nota Kesepahaman (MoU).

“Tidak ada MoU dengan pihak pelaksana. Saya juga tidak tahu nama CV-nya, yang jelas orang Wanaraja. Saya hanya menerima hasil pekerjaan”, ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan dalam penggunaan dana publik. Lebih jauh, Haris menyebut bahwa aliran dana tidak melalui mekanisme resmi pemerintah desa.

“Uang ditransfer ke Kepala Desa Cimaragas, lalu ke pihak pelaksana”, tambahnya.

Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Pajri, yang menegaskan tidak pernah menerima transfer dana sebagaimana disebutkan.

“Kalau memang ada transfer ke saya, silakan buktikan. Tidak pernah ada. Pembayaran langsung ke PT Gunawan Solusi Indo”, tegas Ila.

Ia juga meluruskan bahwa pelaksana proyek adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, bukan CV, dengan direktur bernama Bairi. Perbedaan keterangan ini mempertegas adanya ketidakjelasan dalam rantai pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.

Di sisi lain, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan dengan spesifikasi tersebut diperkirakan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 60 juta. Selisih signifikan dengan nilai anggaran Rp 98 juta memunculkan dugaan pembengkakan biaya. Bahkan, ditemukan indikasi ketebalan hotmix di lapangan tidak mencapai 4 cm, yang berpotensi menurunkan kualitas jalan sekaligus menguatkan dugaan pengurangan volume pekerjaan.

Fakta-fakta tersebut mengarah pada sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele :

1. Pengadaan Tanpa Kontrak Melanggar Prinsip Dasar Hukum. Pelaksanaan proyek tanpa kontrak atau MoU jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Setiap penggunaan pihak ketiga wajib didasarkan pada dokumen hukum yang sah. Tanpa itu, proyek berpotensi masuk kategori kegiatan tanpa dasar legal (illegal procurement).

2. Aliran Dana Tidak Transparan. Pengakuan adanya transfer dana di luar rekening kas desa bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Seluruh transaksi wajib melalui sistem resmi. Jika tidak, berpotensi masuk kategori pengelolaan keuangan yang tidak sah dan rawan disalahgunakan.

3. Dugaan Mark-Up dan Pengurangan Spesifikasi. Selisih anggaran yang mencolok serta dugaan ketebalan tidak sesuai spesifikasi membuka indikasi mark-up atau manipulasi volume pekerjaan. Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara/desa.

4. Potensi Tindak Pidana Korupsi. Jika terdapat unsur kesengajaan dalam pengalihan dana, ketidaksesuaian pekerjaan, atau manipulasi administrasi, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Terutama terkait pasal penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Perbedaan pernyataan antara dua kepala desa terkait aliran dana serta ketidakjelasan identitas pelaksana menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran desa.

Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga aparat penegak hukum didorong untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik dari aspek administrasi, keuangan, maupun kualitas teknis pekerjaan di lapangan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar polemik administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang menuntut kejelasan, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com