Di Balik Keberhasilan Kurangi Sampah, Program MBG di Cianjur Kini Dihantui Ancaman Limbah Cair

CIANJURbidikhukumnews.com Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan sebagai program strategis nasional menyisakan ironi di tingkat daerah. Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meskipun program ini dinilai sukses dalam menekan volume sampah padat yang masuk ke tempat pembuangan akhir, ancaman baru justru muncul dari hulu: pengelolaan air limbah hasil pencucian peralatan makan yang belum terkelola dengan baik.

Keberhasilan di satu sisi berpotensi menjadi bumerang di sisi lain, mengingat Indeks Kualitas Air (IKA) Cianjur saat ini berada di angka 87 dalam kategori baik. Pencemaran dari limbah domestik skala besar ini dikhawatirkan menjadi penyebab utama penurunan kualitas lingkungan yang telah dijaga selama ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, H. Komarudin, S.Sos., M.S, mengungkapkan bahwa karakteristik sampah yang dihasilkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sangat didominasi oleh limbah organik. Dalam pemantauan yang dilakukan, komposisi sampah di unit MBG mencapai 85 hingga 90 persen adalah sisa makanan.

“Karena itu, pengelolaan kami arahkan untuk mengurangi pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari. Kami tidak ingin program ini justru menambah beban gunungan sampah di TPA,” ujar Komarudin di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).

DLH Cianjur pun menjalin kolaborasi dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di lingkungan sekitar. Sisa makanan yang masih layak (kurang dari tiga hari) disalurkan untuk pakan ternak warga. Hasilnya, kontribusi sampah padat dari kegiatan MBG ke TPA hanya sekitar 5 hingga 7 persen dari total 300 ton sampah yang masuk setiap harinya.

“Dari 300 ton itu, MBG hanya menyumbang sekitar dua kuintal. Selebihnya sudah diselesaikan oleh KSM. Ini adalah bentuk ekonomi sirkular yang berjalan cukup baik,” tambahnya.

Namun, di balik keberhasilan pengelolaan sampah padat, persoalan klasik yang kerap luput dari perhatian justru muncul. Pengelolaan air limbah (greywater) dari kegiatan mencuci peralatan makan massal menjadi masalah baru yang kini membayangi.

Komarudin mengakui, hingga saat ini pengawasan terhadap aspek limbah cair masih lemah. Hal ini diperparah oleh minimnya kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di unit-unit MBG.

“Kami terus melakukan pembinaan, terutama yang menerima pengaduan. Kami arahkan mereka untuk membuat IPAL portabel. Namun, dari hasil pemantauan, hanya sedikit MBG yang sudah memilikinya. Padahal ini sangat krusial,” bebernya.

Tiga wilayah, yakni Kecamatan Sukanagara, Cikalong, dan Cipanas, menjadi sorotan utama. Di Cipanas, salah satu hotel yang digunakan untuk kegiatan MBG terpantau membuang limbah cucian tanpa pengolahan memadai. Secara kasat mata, indikasi pencemaran seperti busa, bau tidak sedap, hingga endapan lemak di permukaan air terlihat jelas.

“Kalau IPAL-nya tidak dikelola dengan baik, ini akan menimbulkan pencemaran. Apalagi indeks kualitas air kita saat ini sudah baik di angka 87. Jangan sampai turun karena limbah MBG yang tidak diolah,” tegasnya.

Salah satu kendala terbesar yang dihadapi pemerintah daerah adalah masalah kewenangan. Komarudin menyebutkan, sekitar 100 unit MBG telah mengajukan izin pengelolaan limbah. Namun, DLH Kabupaten Cianjur belum bisa memprosesnya karena program MBG merupakan program nasional yang kewenangan perizinan, khususnya dokumen lingkungan (PPLH atau UKL-UPL), berada di pemerintah pusat.

“Kami sedang mengusulkan ke pusat agar kewenangan penyelesaian perizinan, terutama dokumen lingkungan, diberikan ke daerah. Karena antriannya sudah banyak. Sementara itu, kami belum bisa melakukan pengawasan penuh sesuai SOP. Kewenangan sanksi pun bukan di kami,” ungkap Komarudin.

Kondisi ini menciptakan ruang hampa pengawasan. Meski tidak memiliki kewenangan penuh, DLH Cianjur terus melakukan pendekatan preventif melalui pembinaan dan sosialisasi intensif.

Komarudin mengimbau kepada seluruh pengelola SPPG untuk tidak abai terhadap aspek lingkungan. Selain segera mengurus dokumen lingkungan, ia menekankan pentingnya pemasangan IPAL yang sesuai standar.

“Saya mohon, jika membeli IPAL portabel, pastikan sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau Kementerian Lingkungan Hidup. Jangan asal beli, karena efektivitas pengolahan limbah sangat menentukan apakah nantinya akan mencemari lingkungan atau tidak. Jangan sampai program yang bertujuan menyehatkan generasi bangsa justru merusak lingkungan tempat mereka tinggal,” pungkasnya.

Dengan tingginya antusiasme pelaksanaan MBG di Cianjur, persoalan limbah cair ini menjadi ujian nyata bagi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Jika tidak segera diatasi dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, dampak lingkungan dari program bergengsi ini bisa menjadi warisan masalah jangka panjang bagi masyarakat.

Reporter: HDS/ASjib

bidikhukumnews.com