Hukum Tak Bisa Ditawar, Polsek Pomalaa Respons Mediasi Wartawan Internasional

Pomalaa, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || 30/03/2026 Upaya penyelesaian sengketa keluarga di wilayah hukum Polsek Pomalaa kini memasuki fase krusial. Meski difasilitasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sultra Asosiasi Wartawan Internasional dan pihak Kepolisian, proses mediasi diwarnai dengan ketidakhadiran pihak pria berinisial MM yang memilih “bersembunyi” di balik alasan tertentu.

Ketidakhadiran MM tidak lantas melemahkan proses hukum. Sebaliknya, Polsek Pomalaa memberikan peringatan keras bahwa hukum tidak akan berkompromi terhadap siapa pun yang mencoba menghindar dari tanggung jawab moral maupun legal yang telah disepakati.

Polisi: Tidak Ada Ruang untuk Pembangkangan Hukum

​Petugas piket Polsek Pomalaa, AIPDA Ismail Usman, S.H., menegaskan bahwa surat pernyataan bersama tetap menjadi instrumen hukum yang mengikat. Walaupun MM meminta waktu tambahan untuk berpikir, setiap langkah perlawanan di kemudian hari akan berujung pada konsekuensi pidana yang serius.

​“Jika ada pihak yang di kemudian hari melakukan perlawanan terhadap hukum, maka korban segera melaporkan untuk dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ismail dengan nada lugas.

​Senada dengan itu, Kapolsek Pomalaa IPTU Raynaldo Sembiring, S.T., R.K., melalui jajarannya mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa bukanlah ruang kosong hukum. Ia menekankan bahwa ketaatan masyarakat adalah harga mati guna menjaga ketertiban di wilayah Polres Kolaka.

Peran Mediator dan Harapan Korban

Ketua DPD Sultra Asosiasi Wartawan Internasional, Fianus Arung, yang terjun langsung sebagai mediator, mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Meski MM belum hadir secara fisik, Fianus memastikan bahwa proses ini tetap berjalan di bawah koridor hukum yang dihormati semua pihak.

​Di sisi lain, korban berinisial L, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya atas dukungan yang mengalir. Baginya, mediasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perjuangan untuk mendapatkan kembali ketenangan hidup yang sempat terenggut.

​“Saya hanya ingin ketenangan dan menjalani kehidupan secara normal lagi. Semoga upaya ini menjadi titik akhir dan tidak perlu berlanjut ke tahap yang lebih pahit,” pungkas L singkat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Pomalaa sebagai pengingat bahwa kesepakatan di atas kertas memiliki taring hukum yang siap menerkam bagi siapa saja yang mencoba melanggarnya.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com