Diduga Beroperasi Dua Dekade Tanpa IUP, Tambang Batu Aras di Pakenjeng Terancam Jerat Pidana dan Sanksi Lingkungan
Garut Pakenjeng – bidikhukumnews.com || Aktivitas pertambangan batu aras yang diduga tidak mengantongi izin operasional resmi ditemukan di wilayah Jalan Lintas Cidahon, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Bara.
Perusahaan yang mengatasnamakan PT Sumber Alam Stones tersebut diduga telah beroperasi tanpa perizinan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan nasional.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengambilan dan penampungan batu masih berlangsung. Pemilik perusahaan berinisial (M) saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan rinci, namun mengakui bahwa izin operasional resmi belum diurus sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
(M) menyebut perusahaan bergerak di bidang pertambangan batu aras dan telah beroperasi sekitar 20 tahun. Material batu disebut diambil dari wilayah pesisir Pantai Cilaki dan pesisir Cidahon, serta menampung batu dari masyarakat sekitar.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan resmi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 UU Minerba menegaskan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat berupa, IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dan Izin lainnya yang sah sesuai ketentuan.
Apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.
Dengan demikian, apabila dugaan tidak adanya IUP terbukti, pelaku usaha berpotensi menghadapi sanksi pidana penjara dan denda maksimal sebagaimana diatur undang-undang.
Selain aspek perizinan pertambangan, aktivitas pengambilan batu dari wilayah pesisir juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki, Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Pengambilan material di kawasan pesisir tanpa dokumen lingkungan berpotensi menimbulkan Abrasi dan kerusakan garis pantai, Gangguan ekosistem pesisir dan Ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat nelayan
Jika terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana lingkungan.
Dugaan Pencatutan Nama Aparat
Dalam perbincangan yang turut disaksikan aparatur setempat, disebutkan adanya pencatutan nama aparat dari Polres dan Polda serta dugaan koordinasi dengan pihak tertentu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi resmi dari kepolisian terkait pernyataan tersebut. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Fungsi Kontrol Sosial dan Kewenangan Pemerintah. Sesuai ketentuan pasca perubahan UU Minerba, kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait, dengan koordinasi pemerintah provinsi dalam aspek pengawasan wilayah.
Permintaan pemilik usaha agar aktivitas tersebut tidak dipublikasikan tidak menghapus kepentingan publik atas transparansi dan kepastian hukum. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media berkewajiban menyampaikan informasi yang berpotensi berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi akan terus menelusuri dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut serta berencana menyampaikan temuan ini kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: ASB & Tim






