Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PDP)Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Tambang Kolaka Utara

Sulawesi Tenggara BidikhukumNews.Com Dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, semakin mencuat ke permukaan.

Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sultra dalam mengungkap praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di balik aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Terbaru, Kejati Sultra menetapkan satu tersangka baru berinisial HH dalam kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara. НН ditahan di Rutan Jakarta, dan kabar ini sontak menggegerkan publik.

Sebelumnya, HH telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengangkutan ilegal ore nikel menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty miliknya.

Hasil penelusuran Kapitan Sultra mengungkap bahwa HH adalah Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PDP), perusahaan penyedia fasilitas jetty untuk pemuatan ore nikel yang diduga menggunakan dokumen palsu milik PT AMIN.

HH diduga turut berperan dalam memuluskan distribusi ore ilegal yang disinyalir berasal dari lahan eks konsesi PT PDP. Aktivitas penambangan liar di wilayah ini diduga marak terjadi dalam periode tersebut.

Menyikapi perkembangan kasus, Kapitan Sultra mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar segera menghentikan sementara operasional jetty milik PT PDP, sembari menunggu proses hukum berjalan demi tegaknya keadilan.

Selain itu, investigasi Kapitan Sultra juga menyoroti dugaan pembangunan dua jetty baru di wilayah perairan konsesi PT PDP oleh oknum berinisial HEKH. Pembangunan ini ditengarai merusak ekosistem laut, menimbun

kawasan pesisir tanpa kajian teknis memadai, serta tidak mengantongi izin lokasi, pembangunan, operasional, maupun dokumen AMDAL.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mengevaluasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT PDP, yang saat ini memiliki alokasi 3.750.000 MT berdasarkan SK 1113 tahun 2024-2026, dengan luas IUP mencapai 781 hektare.

la juga menuntut verifikasi menyeluruh atas dokumen feasibility study (FS) dan studi lingkungan milik PT PDP agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami berharap terbongkarnya kasus ini menjadi titik balik pemberantasan praktik kotor di sektor pertambangan Sultra, demi keadilan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas Asrul.

Kaperwil Sultra

Mulyadi