“Dinas Perikanan Sukabumi Gandeng Komunitas Pemancing Sosialisasikan Tata Cara Penangkapan Ikan di Perairan Darat”

Cisaat, Kabupaten Sukabumi – bidikhukumnews.com || Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi bersinergi dengan komunitas pemancing mengadakan acara “Deseminasi Tata Cara Penangkapan Ikan di Perairan Darat” Acara tersebut berlangsung di RT 28/RW 05, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, kabupaten Sukabumi, kamis (15/05/25). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Ibu Restu dan Ibu Widya, serta anggota komunitas ANGLER, meliputi GOFISS, ARUS, dan CADAS.

Ibu Widya membuka acara dengan memaparkan pentingnya sinergi antara Dinas Perikanan dan komunitas pemancing dalam pengelolaan sumberdaya ikan. Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi tingkat kabupaten, tetapi juga menjadi representasi Sukabumi di tingkat nasional. “Alhamdulillah, dari Sukabumi kami mewakili untuk nasional. Sinergi dengan komunitas melalui pendataan dan networking sangat krusial untuk memastikan manfaat program dapat dirasakan semua pihak,” ujarnya.

“Selain itu Widya juga menerangkan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan Darat.
Dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2024. tentang Tata Cara Penangkapan Ikan di Perairan Darat sebagai turunan dari Perda Tahun 2023,” tandasnya.

Adapun Poin-Poin Utama Tata Cara Penangkapan yang di jelaskan oleh ibu widya terkait Ikan yang Dilindungi diantaranya.
Sidat (Anguilla bicolor dan Anguilla marmorata), Soro (Schilbe intermedius) Meskipun dilindungi, penangkapan masih diperbolehkan dengan batas ukuran minimal:
Yaitu. Anguilla bicolor 1 kg: dilarang ditangkap.
Anguilla marmorata, 2 kg: dilarang ditangkap,
Soro, 2 kg: dilarang ditangkap,”Tambahnya.

Adapun Pelaporan dan Penghargaan Pemancing yang menemukan ikan di atas batas ukuran diwajibkan melapor ke Dinas Perikanan.

Dinas menyediakan program penghargaan sebagai apresiasi (misalnya publikasi atau kompensasi biaya) dengan ketentuan ikan-akan dilepas kembali,” paparnya.

Adapun Terkait Masa Larangan Penangkapan
yaitu di awal musim hujan (sekitar tanggal 27–28 Oktober) karena periode ini merupakan masa reproduksi ikan.
Penangkapan pada masa pergeseran musim hanya diperbolehkan di luar rentang hari tersebut.

* Sukabumi menyumbang hingga 60% pasokan sidat untuk ekspor nasional, menjadikannya salah satu wilayah dengan potensi sidat terbesar di Indonesia.
* Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menaruh perhatian pada keberlangsungan sidat sebagai komoditas ketahanan pangan,” Pungkas Widya.

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi berharap agar seluruh pemangku kepentingan—terutama komunitas pemancing—berperan aktif dalam pelestarian sumberdaya ikan darat. Sinergi dan ketaatan pada peraturan akan menjaga kelestarian ekosistem dan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com