Dua ABK Asal Bogor Minta Dipulangkan, Diduga Alami Perlakuan Tidak Adil di Atas Kapal
Bogor – bidikhukumnews.com
Dua anak buah kapal (ABK) asal Kota Bogor meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke kampung halamannya. Permintaan itu disampaikan melalui sebuah video yang dikirimkan ke kenalan mereka di Bogor dan kini beredar luas di media sosial.
Kedua ABK tersebut adalah Dikdik Ramdani Ardianysah, warga Jalan Abesin, Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, dan Ujang Oman, warga Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Keduanya diketahui bekerja di atas kapal KM Berkah Sentosa 2 dengan nakhoda bernama Atet Sugiarto. Kapal tersebut tercatat dengan nomor (GT.48/A009176/712-J3/KRFG).
Dalam keterangan yang berhasil dihimpun melalui sambungan pesan seluler, salah satu ABK mengaku mengalami dugaan praktik tidak adil terkait hak kerja dan perlakuan di kapal. Menurut pengakuannya, uang yang seharusnya diterima senilai Rp4 juta, hanya dibayarkan sebesar Rp700 ribu. Selain itu, kontrak kerja yang seharusnya ditandatangani tidak pernah diperlihatkan.
Lebih jauh, mereka juga menyebut adanya praktik yang merugikan ABK. Seorang rekan mereka sebelumnya disebut dikenakan biaya penalti sebesar Rp20 juta ketika hendak berhenti, meskipun tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Bahkan, dalam video yang beredar, kedua ABK mengaku diminta uang Rp15 juta jika ingin diantar kembali ke daratan.
Saat ini, posisi KM Berkah Sentosa 2 disebut masih berada di tengah laut, dengan perkiraan di perairan sekitar Kalimantan. Para ABK juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan tanda tangan palsu pada dokumen yang seharusnya sah secara hukum.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terlebih menyangkut keselamatan dan hak-hak tenaga kerja di laut. Oleh karena itu, keluarga dan rekan korban berharap aparatur terkait, Polairud, serta aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan ini, memastikan keberadaan kedua ABK, serta memfasilitasi pemulangan mereka ke kampung halaman di Kota Bogor.
[ Redasi ]








 
                       
                       
                       
                      