Dugaan Manipulasi Data Guru Honorer dan Penyimpangan Dana BOS di SDN 1 Tanjunganom, Samarang Garut”
Garut Samarang – bidikhukumnews.com Dunia pendidikan di Kecamatan Samarang kembali menjadi sorotan publik. SDN 1 Tanjunganom diduga melakukan manipulasi data guru honorer dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berpotensi berimbas pada penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Minggu, 5 Oktober 2025
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat sembilan guru honorer yang aktif mengajar di SDN 1 Tanjunganom. Namun, dalam data Dapodik resmi sekolah, hanya tercatat tiga orang guru honorer. Artinya, ada enam guru honorer yang tidak terdaftar secara resmi dalam sistem nasional milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Beberapa guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa jumlah guru honorer sebenarnya mencapai sembilan orang. “Kami memang sembilan orang yang aktif mengajar”, ujar salah satu guru yang ditemui tim media.
Saat awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 1 Tanjunganom, Nia Aniasih, yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat meskipun telah dikunjungi beberapa kali. Bahkan, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon, nomor awak media justru diblokir, sehingga menimbulkan dugaan bahwa Kepala Sekolah sengaja menghindari konfirmasi publik.
Dari hasil penelusuran dokumen dan data yang dihimpun, diketahui bahwa :
– Tahun 2024, SDN 1 Tanjunganom menerima Dana BOS sebesar Rp 198.000.000 dengan jumlah siswa 440 orang. Dari jumlah tersebut, Rp 55.950.000 dialokasikan untuk pembayaran honor guru.
– Tahun 2023, sekolah menerima Rp 199.350.000 dengan jumlah siswa 443 orang, dan Rp 92.850.000 dialokasikan untuk honorarium guru.
Perbedaan antara jumlah guru yang tercatat di Dapodik dengan besaran dana honor yang dicairkan menimbulkan pertanyaan besar kemana selisih dana honor bagi guru yang tidak tercatat tersebut dialirkan?
Ketika dikonfirmasi, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Samarang H. Ucu Juanda, S.Pd, hanya memberikan jawaban singkat,
“Korwil sudah tidak difungsikan lagi”, seraya menyarankan agar konfirmasi langsung ditujukan kepada pihak sekolah.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah Nia Aniasih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Dugaan pelanggaran di SDN 1 Tanjunganom dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi resmi, antara lain :
1. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler menyatakan bahwa seluruh penggunaan dana BOS wajib berdasarkan data riil dalam Dapodik. Pembayaran honor kepada guru yang tidak tercatat merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
2. Pasal 3 dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana korupsi.
3. PP Nomor 48 Tahun 2005 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan bahwa guru honorer yang dibiayai dana BOS harus terdaftar dalam Dapodik. Pembayaran kepada guru “non-Dapodik” termasuk pelanggaran administratif yang berpotensi berujung pada sanksi hukum bagi penanggung jawab keuangan sekolah.
Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di tingkat sekolah dasar. Masyarakat, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, serta Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan penggunaan Dana BOS SDN 1 Tanjunganom tahun anggaran 2023–2024.
Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan fondasi utama dalam menjaga hak-hak guru dan siswa, agar tidak dirampas oleh praktik penyimpangan yang mencederai dunia pendidikan.
Reporter : ASB









