Kasus Pembunuhan di All Swalayan Luwuk, Polisi Serahkan WP ke Jaksa
Banggai – bidikhukumnews.com || Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan terhadap Karyawan All Swalayan Luwuk, kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (02/04/2026). Penyerahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II proses hukum.
Kasus tragis yang menewaskan Andriyani Mamangkey dan penganiayaan berat terhadap Aulia Novarista Malla pada 5 Desember 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Tersangka berinisial WP (45), warga asal Gorontalo ini diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai bernomor B-673/P.2.11/Eoh.1/04/2026. Penanganan perkara ini sebelumnya juga dilaporkan melalui LP–B/788/XII/2025/SPKT/Res Bgi/Polda Sulteng.
“Tersangka diterapkan Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” ujar AKP Arifin.
Diketahui, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam Mess Karyawan All Swalayan di Jalan Tuna Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Jumat pagi, 5 Desember 2025 sekitar pukul 05.35 WITA.
Reporter: Hendra Uloli






