“Kasus Oknum Kades MATOBIAI” Telah P-21! Penyidik Kini menunggu Waktu Untuk Tahap 2 Penyerahan tersangka ke Jaksa TOUNA
TOUNA – bidikhukumnews.com || Viral pada pemberitaan sebelumnya “Berkas P-19, KASUS OKNUM KADES MATOBIAI”, Telah diLENGKAPI Oleh Satreskrim POLRES TOUNA, Kini menunggu Tanggapan KEJARI TOUNA untuk P-21.
Hari ini senin, tanggal 14/7/25 awak media kembali mengkonfirmasi Perkembangan terkait kasus tersebut. Melalui Kasat Reskrim Polres Tojo Una Una/POLDA SULTENG, IPTU Syarif, A.Md. Kom, S.H.,M.H. Selaku penyedik melalui Pesan WhatsApp mengatakan “ Sudah P-21, dan untuk tahap 2 penyerahan tersangka kejaksa nanti dikabari”. Saat dalam balasan pesannya.
Kemudian media ini juga mengkonfimasi Menggunakan Pesan WhatsApp kepihak KEJARI TOUNA, Melalui Kasi Inteljen La Ode Muhammad Nuzul, S.H. Juga Mengatakan “ Lagi dijadwalkan Tahapa 2 nya” dalam jawaban pesannya.
2 bulan terakhir pemberitaan menegenai penganiayaan yang di lakukan oleh okum kades matobiai, kecamatan Togean kabupaten Tojo Una-una sualawesi Tengah terhadap salah satu warganya yang juga “mantan aparat desa” viral di beberapa media Online baik LOKAL MAUPUN NASIONAL.
“Oknum kades berinisial MR (43),” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Touna, Iptu Martono, Jumat (2/5/2025) oknum kades itu “DITAHAN” karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Mei 2024 lalu. Dia mengatakan, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/30/IV/RES.1.6./2025/Reskrim. Selain itu, Martono menerangkan, penahanan ini juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini normal, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Dia menjelaskan, MR (43) menjadi tersangka karena menganiaya seorang pria sekitar Mei 2024 lalu di RT II Dusun I Desa Matobiai. Pria yang menjadi korban ini sebelumnya melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/V/2024/SPKT/Polsek Una Una/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 5 Mei 2024. Saat ini kata dia, tersangka kades MR (43) kini ditahan di Rutan Mapolres Touna untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2025.
Media ini juga akan terus memantau perkembangan dan Transparansi terhadap kasus ini, publik akan menantikan apakah oknum kades tersebut juga akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan? seperti pada kasus oknum kades una-una Yang di lakukan “PENAHANAN dan tidak diberikan penangguhan” hingga vonis 6 bulan, oknum tersebut menjalani penahanannya secara Penuh.
Sebagaimana diketahui bahwa Dasar hukum proses waktu P-21 hingga tahap 2 dalam hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa peraturan terkait. Tahap P-21 menandakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, dan tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Reporter: Kabiro Touna (YN. Ladehu).







