Kejari Sukabumi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mandrajaya Tahun 2020–2023
CIBADAK – bidikhukumnews.com || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Benar, laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa pada periode anggaran 2020 hingga 2023 telah kami terima dan saat ini tengah kami tindak lanjuti,” ujar Agus Yuliana saat dikonfirmasi, Senin (16/6).
Ia menambahkan bahwa karena perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan, pihaknya belum dapat memaparkan secara rinci perihal nomenklatur anggaran yang diduga diselewengkan. Namun demikian, Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan kami jalankan secara objektif dan terbuka. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan kepada publik setelah penyelidikan memasuki tahapan selanjutnya,” lanjutnya.
Dari informasi yang diperoleh, laporan masyarakat tidak hanya disampaikan kepada Kejaksaan, tetapi juga telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui pemeriksaan khusus. Hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada ditemukannya unsur kerugian negara yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Sebagai informasi tambahan, Kepala Desa Mandrajaya pada periode dimaksud adalah AAH. Selain laporan terkait dugaan korupsi Dana Desa, AAH sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh puluhan warga pada Mei 2023 atas dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tidak hanya itu, pada Oktober 2023, ia kembali dilaporkan oleh kelompok tani atas dugaan pungutan dana untuk pengadaan bantuan alat pertanian berupa 16 unit hand traktor.
Redaktur: SR







