Bidik hukum news com.
SUKABUMI – AS seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam yang ada di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (12/10).
Sebelum dilakukan penahanan, Kepsek SMP Kabandungan yang masih aktif tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan, oknum Kepsek ini didampingi oleh pengacaranya yang diketahui bernama Ari Apriyanto. Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum Kepsek SMP tersebut tepatnya sekira pukul 13.08 WIB langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hitam dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, AS resmi ditahan karena ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021.
Selain itu, oknum Kepsek SMP berinisial AS ini juga disinyalir melakukan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 sampai 2022. “Jadi pada hari ini tim penyidik pada bidang pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam rangkaiannya melakukan penyidikan. Alhamdulillah, atas pemeriksaan dan beberapa alat bukti telah didapat yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMP tersebut. Kamis (12/10).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Wawan, oknum Kepsek SMP ini, untuk kepentingan penyidikan. Maka, AS ini dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut, selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. “Sementara, untuk kerugian negara berdasarkan permohonan perhitungan kerugian negara pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sukabumi, didapat kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana BOS sebesar kurang lebih Rp587.915.000,” ujarnya.
Penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan membuat data fiktif terhadap jumlah siswa. Sehingga mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dari kepala sekolah tersebut. “Kemudian ada poinnya juga kaitannya dengan pengelolaan dana BOS. Dimana, anggaran yang telah diberikan tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Yaitu berupa dugaan pembelanjaan yang sifatnya penggelembungan harga kemudian fiktif,” timpalnya.
Ketika disinggung mengenai modus pelaku, Wawan menjawab, bahwa oknum Kepsek SMP ini telah melakukan manipulasi data siswa pada sistem
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memalsukan surat, penggunaan BOS tidak sesuai juknis dan penarikan dana PIP tidak sesuai sengan juknis. Ia mencontohkan, bahwa data fiktif tersebut merupakan data siswa yang pihak sekolah ajukan tidak sesuai dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut. “Jadi siswa tidak sesuai dengan kebutuhan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Misalnya siswa yang sekolah di SMP Kabandungan itu, hanya 100 orang. Namun data yang diajukan untuk mendapatkan dana BOS sebanyak 200 orang. Jadi, ada seratus orang yang data fiktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, sambung Wawan, uang hasil penggelapan AS dari dana BOS dan PIP tersebut, telah ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk kepentingan pribadi dari tersangka tersebut. “Untuk sementara ini, karena pemeriksaan tim penyidik dari yang membelanjakan, kemudian mengambil uang ataupun pencairan dan semua sepenuhnya dikelola oleh tersangka AS ini ataupun kepala sekolah ini. Jadi, pelakunya tunggal dan belum mengarah ke pelaku lain. Seperti ada keterlibatan Disdik maupun bendahara sekolah,” bebernya.
“Jadi, hasil sementara pemeriksaan tidak mengarah ke situ ataupun tidak ada pelaku lain. Memang ini murni. Karena, dari kesimpulan tim penyidik bahwa tersangka AS pelaku tunggal. Sebab, semua dikelola oleh tersangka itu sendiri,” bebernya.
Selain itu, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kini tengah melakukan telisik kaitannya dengan harta dari tersangka AS. Ini dilakukan, apakah memang terindikasi atas penyelewengan dana BOS yang dikelola. “Iya, nanti kita tunggu harta ataupun aset yang mungkin akan disita oleh penyidik. Jadi, harta kekayaannya belum ada yang disita. Karena, sedang kita telusuri, namun barang bukti yang didapat tentunya dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana BOS. Untuk aset dari tersangka itu sendiri sedang ditelusuri oleh tim.
Akibat perbuatannya, kini AS dikenakan ancaman dengan Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Di dalam hukuman ancaman dalam pasal tersebut berbeda atau bervariasi untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara. Jadi, tinggal nanti bagaimana proses penuntutan tim penuntut umum mendakwakan ataupun melakukan penuntutan selayaknya dia harus dipidana berapa lama.
Masih ditempat yang sama, kuasa hukum tersangka oknum Kepsek SMP Kabandungan, Ari Apriyanto mengatakan, ia sengaja datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mendampingi tersangka dalam kepentingan tahap penyidikan. Karena, tersangka ini diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS.
“Kalau langkah hukum, nanti kita akan siapkan bukti-bukti lainnya. Insya Allah, nanti dalam persidangan kita akan melakukan pembelaan. Jadi, bukti-bukti lainnya kita akan cantumkan pembelaan untuk tersangka itu,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AS ini telah mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi. No “Memang pelaku itu, mengakui ada penyelewengannya. Tapi, kalau untuk jumlahnya berapa nominalnya belum dihitung.
Kaperwil afrizal