Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Siswa SD Kelas 6 Di sukaresmi, Tuntut keadilan

Cianjurbidikhukumnews.com || Siswa di salah satu SD di kecamatan sukaresmi alami defresi berat, di duga akibat di cabuli oleh 2 (dua) orang remaja, kedua pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri dan berusia berbeda, Firdaus (30) pelaku utama yang berulangkali melakukan hal tak terpuji.

Satu di antara pelaku adalah yang berinisial S (16), warga cikancana dan di duga anak kepala Desa, sehingga korban merasa ada tekanan, karena walau bagai mana pelaku di duga anak orang no 1 di desa tersebut, sehingga rasa takut timbul di keluarga korban untuk menolak mediasi.

Namun setelah ramai beredar pemberitaan kasus ini di media online, ahirnya ibu korban akan mengembalikan kompensasi yang telah di terimanya dari keluarga pelaku.

Menurut ibu korban NS (41) mengaku, sebetulnya saya tidak mau damai dalam kasus ini, adapun kemarin itu di polsek sukaresmi, niatnya mau bikin laporan polisi (LP), tapi perwakilan pelaku datang dan minta musawarah, anggapan saya akan lanjut, ternyata malah ngasih duit Rp 10 juta, sama saya di minta Rp 75 juta agar dia berat tidak bisa menyelesaikan, namun uang 10 juta seolah maksa, dan sisanya akan di cicil,” aku NS pada kamis 02/4/26.

Namun setelah ramai pemberitaan di media online, saya merasa senang karena seolah olah ada pertolongan bagi keluarga saya, dan saya akan meminta perlindungan hukum melalui pengacara Iko Bangbang Sukmara SH, untuk membantu meminta keadilan,” Jelasnya.

Kuasa hukum korban Iko Bangbang Sukmara SH mengatakan, kita akan memaksimalkan apa yang menjadi keinginan dari orang korban untuk menuntut keadilan, bagi anak dan keluarganya, karena ini adalah kejahatan yang luar biasa yang merupakan kejahatan kemanusiaan, di mana anak berusia 13 tahun di ruda paksa oleh 2 orang, yang satu merupakan dewasa berusia 30 tahun, dan yang ke 2 berudia 16 tahun,” katanya.

Yang menjadi permasalahanya adalah masa depan anak itu sendiri, karena perjalananya masih panjang, dan akan menangung trauma baik fisiknya fisikisnya, maka saya selaku pengacaranya ingin memproses permasalahan ini, agar baik korban maupun keluarga korban mendapatkan keadilan.

Ini adalah kejahatan yang serius, dan saat ini kita akan lakukan laporan polisi, karena kita sudah tau permasalahanya dan tempat kejadianya bahkan nam nama pelaku pun kita sudah di kantongi,” terangnya.

“Jadi kita akan segera melaporkan hal ini, walau sudah ada perdamayan, namun kesepakatan itu terkesan pincang, karena mereka tidak memperlihatkan sisi kemanusiaan, karena anak sekecil itu harus menanggung beban, trauma fisiknya dan fisikisnya, sampai si korban teriak teriak mau bunuh diri, kalau memang ada kesepakatan itikadnya seperti apa, maka ini kita kawal terus jangan sampai putus di tengah jalan.

Bagai mana Restoratv jastis (RJ) ini di lakukan, kita harus mediasi terlebih dahulu, harus di penuhi dulu unsur unsurnya, namun untuk plaku anak di bawah umur itu akan masuk ke ranah pengadilan anak, dan bagai mana perkara RJ dapat di lakukan, ketia pertama tidak menimbulkan kegaduhan di masarakat, kedua batas ancaman pidana 5 tahun.

Ancaman untuk yang dewasa lebih dari 5 tahun, terus kita juga harus melihat sisi kemanusiaan, untuk pelaku kita belum bisa menyebutkan tapi berinisial F dan S,” pungkasnya.

Reporter: HDS/Rafli hidayat

bidikhukumnews.com