Para Petani.Serikat Petani Petasia Timur (SPPT)Membantah Isu Bahwa Petani Menam Sawit Secara Ilegal di PT Agro Abadi Nusa (ANA)
Morowali Utara- bidikhukumnews.com selaku Badan Pimpinan Serikat Petani Desa Tompira menegaskan bahwa para petani yang selama ini berjuang bersama Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, sampai saat masih komitnen untuk menyuarakan hak atas tanahnya.
” Kami jelas punya alas hak. Sebelum perusahaan datang, orang tua kami sudah lebih duluan berkebun,” ungkap Gusman.
Gusman mengungkapkan bahwa berjuang bersama lembaga FRAS sangat memberikan dampak positif bagi para petani. Dengan adanya Eva Bande sebagai Koordinator FRAS sangat membantu perjuangan dalam mempertahankan hak atas tanah.
” Dari awal perjuangan kami sampai saat ini FRAS komitmen mengawal, mendampingi petani untuk terus menyuarakan keadilan,” ungkap Gusman yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara akibat kriminalisasi karna memperjuangkan lahannya.
Selain itu, Ambo Endre yang juga Badan Pimpinan Serikat Petani Desa Bungintimbe mengatakan, bersama FRAS sejak tahun 2021, Serikat Petani punya power untuk menyuarakan dalam bentuk aksi massa, mulai dari Pemerintah Kabupaten sampai pada level Pemerintah Provinsi.
” Bersama FRAS kami Serikat Petani terus mendesak Pemda maupun Pemprov untuk segera melakukan pelepasan lahan,” kata Ambo.
Sebaliknya, kata Ambo kalau pun saat ini bermunculan suara-suara sumbang diluar, yang mengatakan para petani memanen sawit secara ilegal, bahkan dijadikan ladang bisnis untuk FRAS, Itu adalah bentuk upaya pembungkaman atas perjuangan kami selama ini.
” Pertanyaannya,apakah LSM lain yang diluar sana bersuara lantang terkesan menyudutkan perjuangan kami, pernah bersama-sama dari awal memperjuangakan apa yang menjadi hak kami,” tegas Ambo.
Lanjut Ambo, FRAS memang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk meyelesaikan konflik, justru FRAS hadir untuk mengintervensi dan mendorong serta memastikan Negara menyelesaikan Konflik Agraria secara struktural.
” FRAS juga mengadvokasi petani-petani yang dituduh mencuri buah sawit PT ANA,” tuturnya.
Selanjutnya, Ambo menekankan bahwa PT ANA sendiri harus segera di evaluasi karna selama kurang lebih 17 tahun beroperasi tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
” Kok kenapa kami petani yang terus menjadi kambing hitam. Perusahaan yang jelas-jelas tidak mempunyai HGU tidak diproses atau ditindaki,” tutupnya.
Kaperwil Sulteng
Hendra uloli








