Banggai Laut-bidikhukumnews.com
Dengan semakin ramainya komentar negatif di media sosial yang menanggapi hasil otopsi jenazah almarhum Ryan Nugraha sehingga tidak menjadi bola liar dan merugikan banyak pihak, maka dari pihak keluarga dan tim penasehat hukum almarhum Ryan Nugraha kemudian melaksanakan pertemuan dan dilanjutkan konferensi pers dengan tim dokter forensik yang digelar di Hotel Batara, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut pada hari Minggu 18 Mei 2025.
Konferensi pers ini merupakan pernyataan sikap dari pihak keluarga dan tim penasehat hukum almarhum Ryan Nugraha terkait ramainya komentar negatif di media sosial yang menanggapi hasil otopsi jenazah.
Ayahanda almarhum Ryan Nugraha, Bapak Harun, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum atas meninggalnya putra tercinta. Beliau menegaskan bahwa segala informasi terkait otopsi yang beredar di media sosial di luar keterangan resmi dari penasehat hukum atau juru bicara keluarga, bukan berasal dari pihak keluarga.
Bapak Ramalan, selaku juru bicara keluarga, menambahkan bahwa keluarga sepenuhnya mempercayakan proses dan hasil otopsi kepada tim dokter forensik yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Beliau juga menyatakan bahwa pihak keluarga menyaksikan langsung jalannya proses otopsi dan memberikan kepercayaan penuh terhadap hasilnya. Sedangkan terkait berbagai komentar di media sosial yang tidak bersumber dari kuasa hukum maupun pihak keluarga, Bapak Ramalan menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar ranah dan tanggung jawab keluarga. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Banggai Kepulauan atas bantuan pengamanan selama proses otopsi sehingga berjalan aman dan kondusif.
Bapak Iswanto Alisi, juru bicara Aliansi Advokat Banggai Bersaudara selaku tim kuasa hukum almarhum Ryan Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti proses otopsi secara langsung. Beliau menyayangkan munculnya komentar negatif di media sosial yang mengatasnamakan keluarga. Bapak Iswanto menegaskan bahwa pernyataan negatif yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh tim penasehat hukum maupun juru bicara keluarga bukan menjadi tanggung jawab mereka. Beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menyerahkan sepenuhnya hasil otopsi kepada tim forensik dan akan menunggu pengumuman hasil resmi tersebut. Untuk itu kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam memberikan komentar dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banggai Kepulauan, AKP Makmur S.H, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang terindikasi menyebarkan informasi tidak benar terkait proses dan hasil otopsi almarhum Ryan Nugraha. “Kami sedang melakukan pendalaman terhadap akun-akun tersebut. Jika terbukti menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” ujarnya.
“Tim Siber Polda Sulteng siap membantu Polres Banggai Kepulauan dalam melakukan patroli siber dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan mengganggu kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas, serta selalu melakukan verifikasi sebelum membagikannya”.
Polres Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Redaksi