Mandailing Natal,-Wartawan diancam !!!!

Bidikhukumnews.com//Madina – Korwil 7 beserta operator SDN 161 bangun purba Kecamatan lembah Sorik Marapi, ganggu dan Serang wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Panyabungan, 24 11 2023 aliansi jurnalis Madina (AJM).

Wartawan yang tergabung di aliansi jurnalis Mandailing Natal saat menjalankan tugas-tugas jurnalistik di SDN 161 bangun purba Kecamatan lembah Sorik Marapi mendapatkan gangguan pelarangan serta pengancaman dari Korwil dan Operator sekolah ketika melakukan peliputan sarana dan prasarana SDN 161 tersebut.

Wartawan ataupun tim aliansi jurnalis Madina melakukan tugas-tugas jurnalistik ataupun sosial kontrol di SDN 161 bangun purba berdasarkan undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 yang berbunyi : UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,

memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah, hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan berdasarkan undang-undang Pers : No 40 Tahun 1999 yang berbunyi : 1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi warga negara. 2.Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.3.Untuk menjamin kemerdekaan Pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdemokrasi, sehingga kemerdekaan mengeluarkan, pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalama pasal 28 undang Undang Dasar 1945 harus dijamin:

Dalam Bab 1 Ketentuan Umum pasal 1 : yang berbunyi 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar,suara dan gambar, serta data dan ngrafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Atas dasar dan undang-undang itulah tim aliansi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik di SDN 161 bangun purba, sebagaimana pada umumnya di sekolah-sekolah di manapun berada, proses belajar mengajar akan berlangsung sesuai dengan waktu dan tatanannya, namun ketika awak media memasuki lingkungan sekolah SDN 161 bangun purba,kegiatan dan aktivitas guru-guru disibukkan dengan acara KKG ataupun kerja kelompok guru yang melibatkan para kepala kepala sekolah se-kecamatan lembah sorek Merapi,

yang diselenggarakan di salah satu ruangan yang terpisah jauh dengan ruang guru ataupun kantor sekolah SD Negeri 161 bangun purba Kecamatan lembah Sorik Merapi. Awak media ataupun tim Aliansi jurnalis Mandailing Natal masuk ke kantor sekolah tersebut dengan mengucapkan salam dan memperkenalkan diri layaknya tamu ataupun orang-orang pada umumnya. Tuan rumah ataupun guru-guru yang masih ada di kantor mempersilahkan para awak media masuk kemudian,

 

salah satu tim awak media mempertanyakan dimana keberadaan kepala sekolah SD N 161 bangun purba tersebut kepada salah satu guru,

sebagaimana maksud dan tujuan para awak media ini hendak berjumpa dengan kepala sekolah. Akan tetapi jawaban yang diterima oleh awak media tentang keberadaan kepala sekolah,

ada guru yang mengatakan kepala sekolah belum datang, ada juga yang mengatakan saya belum melihatnya dari tadi pak,ada juga yang mengatakan pergi beli kue ke Kayu Laut. Aneh sekali kata dua orang awak media,”tadi saat kita sedang parkir kendaraan kami melihat kepala sekolah ini di dalam ruangan dan lari”, dia pasti bersembunyi di balik lemari ini kata salah satu wartawan kepada wartawan yang lain.

Setelah satu jam tim AJM menunggu di ruang guru ataupun kantor SDN 161 bangun purba tersebut, dan acara KKG pun telah dimulai,yang dihadiri oleh para kepala sekolah dan juga Korwil 7 kecamatan lembah Sorik Merapi dan Tambangan, akan tetapi Kepala SDN 1 6 1 bangun purba yang merupakan tuan rumah tidak hadir di acara tersebut aneh sekali.!

Rasa penasaran dan aneh bercampur heran dalam benak para awak media, sehingga atas firasat dan berjalan selangkah dua langkah salah satu anggota tim AJM ke sudut ruangan dan melihat, nampaklah oknum Kepala SDN 161 bangun purba tersebut di tempat persembunyiannya di balik lemari, seperti main petak umpet zaman dahulu, Cah…cah…Cah… Di sini rupanya bapak,oh oh kamu ketahuan keluarlah Pak ngapain sembunyi-sembunyi,Kami datang ke sini baik-baiknya.

Dengan rasa malunya dan tak bisa disembunyikan lagi oleh oknum kepala sekolah tersebut keluar dari tempat persembunyiannya lalu mendekati para awak media yang menyebut dirinya tim AJM.
Wartawan ataupun AJM memperkenalkan diri kepada kepala sekolah tersebut serta menyatakan maksud dan tujuan berkunjung ke sekolah 161 bangun purba, hendak konfirmasi seputar penggunaan anggaran dana BOS, dan mempertanyakan beberapa jumlah siswa yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan kebudayaan R I.

Namun sebelum tim melanjutkan konfirmasi tersebut, terlebih dahulu para wartawan ini menanyakan kondisi kesehatan kepala sekolah apakah dalam keadaan sehat-sehat. “Bapak kepala sekolah, apakah bapak kepala sekolah dalam keadaan sehat”,tanya wartawan, kepala sekolah menjawab,sehat, di sini kan Pak ada acara KKG, apakah sebaiknya Bapak mengikuti acara tersebut, tanya wartawan pada kepala sekolah, kami akan menunggu kesiapan bapak untuk menjawab konfirmasi kami tentang penggunaan anggaran dana BOS sekolah ini. Kata wartawan,namun jawaban kepala sekolah itu mengatakan, saya jawab saja di sini apa konfirmasinya.

Sesuai dengan kode etik jurnalistik para awak media ini telah menjalankan undang-undang dan peraturan baik peraturan hak bertanya, menggali gagasan dan informasi serta peraturan investigasi ataupun bertamu,
Nah ketika konfirmasi ataupun investigasi berlangsung dengan oknum kepala sekolah, salah satu tim awak media yang bernama Effendi meliput ataupun mengambil gambar dan video dokumentasi sarana prasarana sekolah, yang termasuk gedung perpustakaan, yang mana dalam gedung perpustakaan itu dikunci pakai gembok dan ditutup semua jendelanya,dan gedung perpustakaan itu dibuat kepala sekolah dari perumahan sekolah tersebut,
Efendi wartawan muda yang terdaftar di dewan pers Jakarta telah menyandang predikat lulus uji kompetensi sebagai wartawan, ternyata diikuti serta dihadang oleh seorang guru yang ternyata pak Korwil 7, Korwil tersebut yang seharusnya berada di ruangan acara KKG bersama dengan kepala kepala sekolah se-kecamatan lembah Sorik Merapi,kenapa dengan Korwil ini apa urusannya sama Korwil ini dalam benak Efendi?.
Akan tetapi Pak Korwil 7 ini menghadang wartawan lalu mengeluarkan kata-kata bertanya dgn nada marah marah,
“kenapa dipoto poto itu”, —————————- (korwil)
“kenapa rupanya pak jawab saya, ——————– (wartawan)
itukan gedung perputakaan sekolah ini pak ?
Tanya wartawan kepada Korwil,
“itu bukan perpustakaan”, ———-kata (Korwil)
“tapi kata guru itulah perpustakaan sekolah ini pak” ? Tanya (Wartawan)
“siapa nama gurunya”? Tanya (Korwil)
“mana saya tau nama gurunya pak” jawab (wartawan )
“itu rumah orang, ada orang disitu tinggal” kata (Korwil),
“mau jumpa kamu dengan orangnya biar saya panggil,dengan menggertak (Korwil) itu bertanya.
“Ngapain saya jumpa dengan orangnya” jawab Wartawan.
“Bapak ini kenapa marah marah” balik tanya wartawan,
“Bapak sepertinya melarang dan menghalang halangi
Tugas kami selaku wartawan, kata wartawan, Korwil lalu pergi.

Korwil dan wartawan berpisah korwil yang sepertinya menuju ruangan acara KKG, kemudian wartawan didatangi seorang guru operator sekolah, yang ternyata kata guru guru di sekolah tersebut operator ini, anaknya pak Korwil yang bernama Amir Mahmud Pulungan ikut campur dengan percakapan wartawan dengan korwil tersebut :
“Ada apa ayah kata Amir pada korwil itu” sambil mendatangi saya wartawan ,
Oh bapak itu rupanya ayahmu” tanya wartawan kepada Amir yang telah dekat dengan wartawan seolah olah menghalangi dan menghadang jalan wartawan.
Nah disinilah keluar kata kata Amir selaku operator sekolah dengan kata kata mengancam kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di SD N 161 Bangun Purba.
“Tidak Aman orang Abang nanti di Bangun Purba ini ? kata Amir pada wartawan, Jangan buat sesuka sukamu disini, sambungnya.

wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang undang,tidak berbuat di luar dari yang menyalahi aturan dan undang undang. Namun menerima ancaman dan penghadangan dari seorang ayah dan anak pula.ayah selaku Korwil anak selaku operator sekolah.

Atas insiden dan ancaman itu para awak media yang tergabung di Aliansi jurnalis merasa tidak aman, serta ketakutan dan terancam akan keselamatan jiwa tim, kalau sudah ada ancaman berarti jelas ada niat untuk melakukan sesuatu hal yang membahayakan jiwa wartawan.Oleh karena itu para awak media ini tidak lagi melanjutkan tugas jurnalistik di SDN 161 tersebut. Para awak media keluar untuk menyelamatkan diri,bahkan saat di kantorpun para guru guru SD N 161 dan beserta Korwil 7 terlihat menyerang dan mengganggu jalannya konfir wartawan dengan kepala sekolah, seorang guru perempuan sampai mengatakan kami membela kepala sekolah. Aneh sekali guru tersebut dia membela kepala sekolah,pada hal dia belom tau apa apa,

Berdasarkan Kejadian menghalang halangi serta pelarangan tugas wartawan saat melakukan peliputan di SD N 161 Bangun Purba,dan Pengancaman kepada wartawan secara langsung. Untuk itu kami para awak media berharap kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal agar menangkap dan memperoses Korwil 7 tersebut, karena telah melarang dan menghalang tugas wartawan sesuai Ketentuan Pidana dalam Undang Undang Pers Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers Menentukan bahwa

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua )tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”.

Dan awak media juga berharap kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal agar menangkap dan memproses operator sekolah SDN 161 Bangun Purba, yang telah dengan sengaja mengeluarkan kata-kata mengancam kepada wartawan,sehingga wartawan merasa terganggu keselamatan jiwanya. Dan agar menjeratnya berdasarkan undang undang pengancaman secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

 

Penulis : Magrifatulloh (bidikhukum)

bidikhukumnews.com