Polres Kolaka Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Lintas Daerah, Dua Orang Diamankan

Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu yang melibatkan dua orang pelaku. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka.

Kronologi Kejadian
Pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap dua orang pelaku yang menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Barang Bukti
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 519,3 gram, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya.

Dua orang tersangka yang diamankan adalah ARM, 42 tahun, dan AMR, 55 tahun, keduanya berasal dari Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.

Pasal yang Dilanggar
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kolaka akan melakukan gelar perkara, riksa urine dan darah, serta riksa barang bukti di Labfor untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang diamankan.

Reporter : Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan