Tiga Orang Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu di Poleang Timur, 32,86 gram Sabu di amankan olek Pihak Kepolisian
Sulawesi tenggara – bidikhukumnews.com || Polsek Poleang Timur, Polres Bombana, membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga perempuan berstatus ibu rumah tangga.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 28 April 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah salah satu pelaku.
Kepala Polsek Poleang Timur, IPDA Muh. Fajar, S.Si, S.H, memimpin langsung operasi yang bermula dari dua laporan polisi, yaitu LP/GAR/A/09/IV/2025 dan LP/GAR/A/10/IV/2025.
Dari operasi tersebut, tiga orang perempuan berinisial RO (36), AN (38), dan DF (44) diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Poleang Timur.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah DF. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi,” ujarnya
IPDA Fajar melalui keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polres Bombana, Bripka Yusuf Hadi, Selasa (29/04/2025).
Saat penggerebekan, polisi mendapati RO baru saja menyembunyikan narkotika di kandang ayam yang berada di belakang rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik bening ukuran besar dan lima plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat isap dan telepon genggam.
Kepada penyidik, RO mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial MS yang berdomisili di Kecamatan Rumbia.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas juga menangkap AN yang sempat membuang satu bungkusan sabu ke arah pintu belakang rumah.
Berdasarkan pengakuannya, AN diminta oleh DF untuk menyembunyikan paket sabu tersebut, namun membuangnya saat melihat rekannya RO ditangkap lebih dahulu.
DF, yang saat itu berada di dalam kamar rumah, turut diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk alat isap, plastik bening, dan uang tunai
Dari hasil interogasi awal, DF mengaku bahwa sabu yang dia miliki berasal dari seseorang berinisial D di Kota Kendari.
Dari pengungkapan dua lokasi, Polsek Poleang Timur mengamankan total barang bukti berupa sabu seberat 32,86 gram yang terdiri dari 15,66 gram dari TKP 1 dan 17,20 gram dari TKP 2. Selain itu, disita juga alat hisap sabu, plastik bening, tiga unit ponsel, satu dompet, dan uang tunai Rp596.000.
Ketiga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Poleang Timur dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi menjerat mereka dengan pasal dugaan sebagai pengedar atau memperjualbelikan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolsek IPDA Muh. Fajar menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga yang telah membantu membuka tabir peredaran narkotika di wilayah hukum Poleang Timur.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serta melakukan langkah-langkah preventif untuk memberantas narkoba hingga ke tingkat akar.
Reporter 🙁 Kaperwil Sultra – Mulyadi Ansan ).







