Ratusan Siswa di Garut Keracunan MBG Program Bergizi Gratis Jadi Bencana

Garut, Kadungora –bidikhukumnews.com Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan tajam setelah puluhan pelajar dari berbagai sekolah tumbang dengan gejala keracunan massal. Insiden terjadi pada Selasa (30/9/2025) siang, saat siswa mengonsumsi susu dari paket MBG.

Korban berasal dari SMPN 1 Kadungora, SMP PGRI, SMA An-Nisa, hingga SDN 4 Talagasari. Mereka berbondong-bondong dilarikan ke Puskesmas Kadungora dengan keluhan mual, muntah hebat, pusing, demam, hingga sesak napas. Lonjakan pasien membuat ruang perawatan penuh sesak, sementara tenaga medis kewalahan. Rabu, 01-10-2025

“Setelah minum susu MBG, saya langsung pusing, muntah, sampai sesak,” ungkap seorang siswa dengan suara lemah.

Seorang wali murid bahkan menegaskan kekecewaannya. “Saya kaget dikabari anak saya pingsan di puskesmas. Katanya keracunan gara-gara susu MBG. Anak saya sampai tidak bisa berdiri,” tegasnya.

Kepala Puskesmas Kadungora, Noni Cahyana S.SI, Apt, MM, M. Farm, menyebut jumlah pasien cukup signifikan.
“Selasa tercatat 147 siswa masuk dengan gejala keracunan. Rabu (1/10) kembali bertambah 137 orang. Dari jumlah itu, 103 orang masih dirawat, 62 sudah pulang, sementara 44 siswa lainnya masih menjalani perawatan”, jelasnya.

Namun hingga kini, pihak medis belum dapat memastikan penyebab utama keracunan.
“Hasil pemeriksaan laboratorium belum keluar. Kami baru bisa mendasarkan pada pengakuan siswa, bahwa gejala muncul setelah minum susu MBG”, tambah Noni.

Ironisnya, kasus ini bukan yang pertama. Beberapa pekan lalu, kejadian serupa juga terjadi di Garut dengan pola keracunan yang sama. Hingga kini, hasil uji laboratorium kasus sebelumnya pun belum dipublikasikan.

“Kalau kasus pertama saja hasil lab belum keluar, lalu sekarang ada korban lagi, ini jelas kelalaian. Jangan-jangan ada pembiaran”, ujar salah satu orang tua korban dengan nada geram.

Dari sisi regulasi, insiden ini diduga melanggar sejumlah aturan :

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 68 menegaskan setiap pangan wajib aman, bermutu, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan.

2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 111 menyebut setiap orang berhak atas makanan sehat dan aman konsumsi.

3. PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Penyelenggara pangan massal wajib menjamin rantai pasok bebas cemaran.

Jika terbukti lalai, penyedia MBG maupun instansi terkait berpotensi dijerat pidana :

1. UU Pangan Pasal 135–136, “Produsen yang mengedarkan pangan berbahaya dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar”.

2. UU Kesehatan Pasal 196–197, “Pihak yang lalai hingga menyebabkan sakit karena pangan berbahaya dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar”.

Masyarakat kini mendesak audit menyeluruh rantai distribusi MBG, pencabutan kontrak penyedia yang terbukti lalai, serta transparansi hasil uji laboratorium dari kasus pertama.

Program MBG yang sejatinya digagas sebagai solusi pemenuhan gizi pelajar justru berubah menjadi ancaman kesehatan. Kasus berulang ini memperlihatkan adanya indikasi kelalaian sistematis, lemahnya pengawasan, hingga potensi pelanggaran hukum serius.

Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sebab, ini bukan sekadar persoalan distribusi susu, melainkan menyangkut keselamatan generasi muda Garut.

Reporter : ASB