Polsek Citeureup Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Keracunan Makanan di Kantin Sebuah Sekolah

Bogor -bidikhukumnews.com-Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 12.15 WIB, Polsek Citeureup menerima laporan adanya dugaan keracunan makanan yang terjadi di kantin Sekolah SMP YAPENI, Jalan Raya Mayor Oking, RT 06/01, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut menyebutkan bahwa lima orang siswa/siswi SMP YAPENI mengalami gejala mual dan muntah setelah mengonsumsi nasi kuning yang dibeli dari kantin sekolah. Rabu (21/8)

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G. Hamonangan, S.H., M.H., yang menerima laporan tersebut segera memerintahkan anggotanya untuk menuju lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan awal, lima korban yang terdiri dari empat siswa/siswi dan satu warga setempat, mulai merasakan mual, pusing, dan muntah setelah mengonsumsi nasi kuning saat istirahat. Pihak sekolah kemudian membawa kelima korban tersebut ke Puskesmas Citeureup untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut hasil pemeriksaan petugas kesehatan, tiga korban mengalami gejala ringan, sementara dua lainnya mengalami gejala yang lebih berat dan harus menerima perawatan intensif dengan infus. Saat ini, kelima korban masih dalam observasi di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Citeureup.

Identitas para korban yang diduga mengalami keracunan antara lain, Fahmi (13), Hana (13), Chika (12), Kenzia (12) dan Irvan (23), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Citeureup.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti dari insiden ini. Kami juga bekerja sama dengan pihak sekolah dan dinas kesehatan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kapolsek Citeureup Kompol Victor G. Hamonangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti lain guna mengungkap penyebab pasti dari dugaan keracunan makanan yang terjadi di kantin sekolah tersebut.

Sumber Humas Polres Bogor”

Mulyadi