Sawah Tercemar Lumpur Nikel, WALHI Sultra Desak Pemerintah Tindak Tegas PT IPIP dan PT Vale
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara secara resmi mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Oko-oko dan Sungai Huko-Huko.
Pencemaran ini diduga kuat merupakan dampak dari aktivitas pembangunan industri nikel oleh Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk
Ratusan Hektar Sawah Terendam Lumpur
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan WALHI Sultra di lima desa—yakni Desa Pesouha, Pelambua, Totobo, Huko-Huko, dan Lamedai—ditemukan fakta memprihatinkan. Sekitar 700 hektar sawah milik warga dilaporkan tercemar akibat banjir lumpur.
Lumpur tersebut diduga berasal dari pembukaan lahan dan aktivitas konstruksi industri nikel di wilayah hulu, yang kemudian terbawa arus saat hujan dan mengendap di lahan pertanian produktif masyarakat.
Produksi Padi Anjlok hingga 50%
Dampak dari kerusakan lingkungan ini langsung memukul ekonomi para petani lokal. Berdasarkan wawancara dengan warga setempat, terjadi penurunan kualitas lahan yang signifikan yang berujung pada merosotnya hasil panen.
Indikator Sebelum Pencemaran Setelah Pencemaran
Kualitas Air Jernih/Layak Kondisi Tanah Subur/Irigasi Lancar Hasil Panen 7 – 10 Ton/Ha 4 – 5 Ton/Ha Tertutup Sedimentasi Lumpur Kualitas AirKeruh/Sedimentasi Tinggi
Penurunan produksi hingga 50% ini mengancam ketahanan pangan daerah dan menghancurkan sumber pendapatan utama ratusan kepala keluarga di wilayah terdampak.
Kerusakan Ekosistem dan Irigasi
Selain merusak tanaman padi, temuan WALHI menunjukkan bahwa kualitas air sungai kini berada di bawah standar normal. Tingginya tingkat sedimentasi telah menyumbat sistem irigasi pertanian, sehingga air tidak lagi dapat mengalir dengan optimal ke petak-petak sawah warga.
Tuntutan WALHI Sultra
1. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga: Segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan melakukan pemulihan darurat pada DAS Oko-oko dan Huko-Huko yang mengalami pendangkalan.
2.Kementerian Lingkungan Hidup (KLH): Memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT IPIP dan PT Vale Indonesia, serta melakukan evaluasi total terhadap izin lingkungan kedua perusahaan tersebut.
3. Dinas Pertanian: Melakukan langkah pemulihan kesuburan lahan sawah yang terdampak dan memastikan para petani mendapatkan kompensasi yang layak atas kerugian gagal panen yang dialami.
”Pemerintah tidak boleh tutup mata. Pembangunan industri tidak boleh mengorbankan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan kedaulatan pangan mereka,” tegas perwakilan WALHI Sultra.
Reporter: Kaperwil Sultra ( Mulyadi Ansan )






