⚖️ MERDEKA YANG SESUNGGUHNYA: SAAT HUKUM MASIH MEMBEDA-BEDAKAN, KEMERDEKAAN BELUM TUNTAS

BOGORbidikhukumnews.com

13 AGUSTUS 2026 — Apa makna merdeka jika hukum belum tegak lurus? Merdeka yang hakiki baru terwujud manakala hukum berlaku sama bagi siapa saja: tak miring ke kanan, tak miring ke kiri. Tidak peduli pelakunya pejabat atau rakyat biasa, kaya atau miskin—ukuran dan sanksi harus sebanding dengan perbuatan serta dampaknya. Namun kenyataan di lapangan masih menampakkan ketimpangan yang menyayat hati.

Ketimpangan yang Terasa Nyata

Masyarakat menyaksikan sendiri perbedaan perlakuan yang mencolok:

– Korupsi merugikan negara ratusan miliar rupiah, dampaknya dirasakan jutaan rakyat, namun hukuman yang dijatuhkan kerap kali terasa ringan dan tidak sebanding dengan kerugian besar tersebut.

– Sebaliknya, nenek yang mengambil sedikit kakao sekadar untuk mengisi perut yang lapar, justru diproses dengan tuntutan hukum yang berat.

– Terbaru, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat pada 11 Agustus 2026 memperingatkan bahwa setiap orang yang terlibat peredaran hingga mengonsumsi rokok ilegal terancam sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai, yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Hal ini berlandaskan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Di Mana Keadilan Itu Berada?

Masyarakat pun bertanya: Apakah ini adil? Koruptor yang mencuri uang rakyat dalam jumlah fantastis dihukum ringan, sementara orang yang terpaksa mengambil barang demi kelaparan dan pelanggaran cukai dengan kerugian yang jauh lebih kecil justru diancam hukuman jauh lebih berat.

Ketimpangan demi ketimpangan semacam ini menumpuk di hati rakyat. Tak sedikit yang merasa: kita belum benar-benar merdeka, mungkin hanya berganti penindas saja. Di mana persamaan hak yang dijanjikan? Di mana kemerdekaan yang sesungguhnya?

Selama hukum masih membeda-bedakan kedudukan, harta, dan jabatan, selama itu pula pengorbanan para pahlawan belum berbuah keadilan yang nyata. Kemerdekaan pun belum tuntas sepenuhnya.

Dikeluarkan oleh:
⚖️ KANTOR HUKUM ABRI
📞 Hubungi: 0818-966-240

Tagar:
#MerdekaSejati #HukumTegakLurus #KeadilanSamaUntukSemua #HukumTidakBolehBerpihak #KetidakadilanHukum #Pasal54UU39Tahun2007 #KantorHukumABRI

Reporter: Waka Perwil Sulteng (YN. Ladehu)

IZIN DULU YAH!!!!!!