MEBELER SD GARUT Rp 20 MILIAR JADI TEMUAN BPK, NAMA PENYEDIA MASIH “LUPA”, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

GARUTbidikhukumnews.com

Program pengadaan mebeler untuk satuan pendidikan dasar (SD) di Kabupaten Garut tahun anggaran 2025 menyisakan sejumlah pertanyaan serius setelah pejabat yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Selasa, 11/08/2026.

Yang menjadi sorotan bukan semata soal adanya temuan pemeriksaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana proses pengadaan dengan nilai sekitar Rp 20 miliar itu dilaksanakan, siapa penyedianya, bagaimana spesifikasi barang ditetapkan, bagaimana barang diperiksa dan diterima, serta mengapa pejabat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tidak dapat menjelaskan secara utuh kepada publik.

Keterangan Kasi SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Hikmat, menyebut program tersebut menyasar sekitar 159 SD dengan anggaran sekitar Rp 20 miliar.

Menurut Hikmat, pengadaan tersebut diperuntukkan bagi meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, serta bor.

Namun ketika ditanyakan mengenai penyedia barang dan spesifikasi teknis, Hikmat mengaku tidak mengetahuinya.

“Adapun mengenai penyedia itu wewenang Kabid jadi tidak mengetahui,” ujar Hikmat.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya dalam kapasitas PPTK lebih berkaitan dengan tahapan proses dan pencairan, sedangkan pemeriksaan hasil pekerjaan disebut menjadi kewenangan PPK yang saat itu dijabat Suryana selaku Kabid.

Hikmat menyebut kegiatan tersebut telah menjadi objek pemeriksaan BPK RI.
Ia bahkan menyatakan persoalan kekurangan yang ditemukan telah diselesaikan.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, apa sebenarnya temuan BPK tersebut, berapa nilai kerugiannya atau kekurangan yang harus dikembalikan, siapa pihak yang wajib bertanggung jawab, dan atas dasar dokumen apa dinyatakan telah selesai?

Keterangan lebih mengejutkan datang dari Suryana, S.Pd., M.M.Pd., yang pada saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai PPK sekaligus Kabid SD.

Suryana membenarkan bahwa penyedia program tersebut merupakan sebuah PT yang menurut keterangannya beralamat di Sumedang.

Namun, ketika ditanya mengenai nama perusahaan penyedia, Suryana mengaku lupa.

“Mengenai penyedia itu pihak PT yang beralamat di Sumedang. Adapun nama PT-nya saya lupa lagi,” kata Suryana.

Ia juga mengaku tidak mengingat secara pasti pagu anggaran kegiatan tersebut.
Yang lebih serius, Suryana membenarkan bahwa kegiatan mebeler tersebut telah menjadi temuan BPK RI.

Tidak berhenti di sana, Suryana juga menyebut adanya penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Betul sudah menjadi temuan BPK RI dan sudah ada penanganan APH,” ujarnya.

Pernyataan ini tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi.

Sebab, antara temuan administratif/keuangan BPK, tindak lanjut rekomendasi BPK, dan proses penegakan hukum oleh APH merupakan tiga hal yang harus dibedakan secara hukum.

Publik berhak mengetahui apakah yang dimaksud penanganan APH merupakan pengaduan, klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, atau tahapan hukum lainnya.

Jangan sampai istilah “sudah ditangani APH” menjadi kalimat yang menggantung tanpa kejelasan status perkara.

Suryana menyatakan bahwa temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI harus diganti dan menurut keterangannya penggantian tersebut telah dilakukan.

Ia juga menyebut pengendalian telah dilaksanakan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Secara hukum, tindak lanjut atas rekomendasi BPK memang memiliki mekanisme tersendiri. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan ketentuan pemantauan tindak lanjut mengatur batas waktu pelaksanaannya.

Namun, pengembalian uang atau penyelesaian kerugian tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya persoalan lain apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Karena itu, publik perlu mengetahui isi rekomendasi BPK secara utuh.

Apakah temuannya berupa kekurangan volume?

Apakah terdapat ketidaksesuaian spesifikasi?

Apakah terdapat kelebihan pembayaran?

Apakah terdapat kekurangan barang?

Ataukah terdapat persoalan dalam proses pemilihan penyedia?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat dipastikan melalui LHP BPK, dokumen kontrak, dokumen pemilihan penyedia, berita acara pemeriksaan/serah terima pekerjaan, serta bukti tindak lanjut.

Jika angka yang disampaikan Hikmat benar, nilai program mencapai sekitar Rp 20 miliar untuk sekitar 159 SD.

Artinya, rata-rata nilai anggaran secara matematis berada di kisaran Rp 125,8 juta per sekolah. Angka tersebut bukan otomatis merupakan harga paket per sekolah karena struktur pengadaan dapat berbeda, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa program tersebut bernilai besar dan layak mendapat pengawasan publik yang ketat.

Apalagi barang yang dibeli merupakan barang yang spesifikasinya seharusnya dapat diverifikasi secara fisik.

Publik semestinya dapat mengetahui :
1. Nama paket pengadaan.
2. Pagu dan nilai kontrak.
3. Sumber anggaran.
4. Nama dan alamat penyedia.
5. Metode pemilihan penyedia.
6. HPS.
7. Spesifikasi teknis meja dan kursi siswa.
8. Spesifikasi meja dan kursi guru.
9. Jumlah unit yang dibeli.
10. Harga satuan setiap barang.
11. Lokasi sekolah penerima.
12. Dokumen kontrak.
13. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan.
14. Berita acara serah terima.
15. Bukti pembayaran.
16. Laporan hasil pemeriksaan BPK.
17. Nilai temuan BPK.
18.Nilai yang telah dikembalikan.
19. Bukti setoran pengembalian.
20. Status penanganan APH.

Tanpa dokumen tersebut, pernyataan “sudah beres” belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik.

Ada Persoalan Serius dalam Tata Kelola Pengadaan?
Pengadaan pemerintah tidak boleh sekadar selesai secara administratif.

Regulasi pengadaan pemerintah menempatkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagai prinsip dasar pengadaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres 16/2018 sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres 46/2025.

Dalam pengadaan melalui penyedia, pelaksanaan juga memiliki mekanisme dan dokumen yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman LKPP mengatur pelaksanaan pengadaan melalui penyedia sebagai bagian dari tata kelola pengadaan pemerintah.

Karena itu, apabila benar PPK bertanggung jawab terhadap proses kontraktual dan pemeriksaan hasil pekerjaan, maka dokumen yang menunjukkan apa yang diperiksa, bagaimana pemeriksaannya, dan atas dasar apa pekerjaan dinyatakan sesuai menjadi sangat penting.

Pernyataan bahwa “bukan lagi ranah saya” karena pejabat tersebut telah berpindah jabatan juga tidak menghapus kebutuhan untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjadi pejabat yang menangani kegiatan tersebut.

Ada satu bagian dari keterangan Suryana yang patut mendapat perhatian publik. Ia mengaku lupa nama penyedia dan lupa pagu anggaran.

Padahal, kegiatan yang dimaksud bernilai sekitar Rp 20 miliar dan melibatkan sekitar 159 sekolah.

Di sisi lain, Suryana sendiri menyatakan bahwa dokumen terkait kegiatan tersebut tersedia di Dinas Pendidikan dan pihak PPID dianggap lebih berwenang untuk memberikan dokumen kepada media.

Jika dokumennya ada, mengapa publik harus bergantung pada ingatan pejabat?
Pengadaan pemerintah seharusnya berdiri di atas dokumen, bukan ingatan.

Nama penyedia semestinya dapat ditemukan dalam kontrak.

Nilai kontrak dapat dilihat dalam dokumen pengadaan.

Spesifikasi dapat diperiksa dalam dokumen teknis.

Jumlah barang dapat dicocokkan dengan berita acara serah terima.

Dan temuan BPK dapat diketahui melalui LHP yang telah menjadi dokumen terbuka sesuai ketentuan setelah diserahkan kepada lembaga perwakilan.

Jangan Ada “Kabut” di Balik Rp 20 Miliar. Pernyataan Hikmat dan Suryana justru memperlihatkan adanya ruang kosong informasi yang harus dijawab Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Di satu sisi, Kasi SD mengatakan tidak mengetahui penyedia karena kewenangannya berada pada Kabid/PPK.

Di sisi lain, mantan PPK mengaku lupa nama PT penyedia dan lupa pagu anggaran.

Sementara kegiatan disebut telah menjadi temuan BPK dan bahkan dikaitkan dengan penanganan APH.

Situasi tersebut membuat publik layak bertanya :
– Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengadaan mebeler tersebut?
– Apa bentuk temuan BPK?
– Berapa nilai temuannya?
– Siapa penyedia barangnya?
– Bagaimana perusahaan tersebut dipilih?
– Apakah seluruh barang sesuai spesifikasi kontrak?
– Berapa harga satuan meja dan kursi?
– Apakah ada kekurangan volume atau kualitas?
– Berapa uang yang telah dikembalikan?
– Siapa yang mengembalikan?
– Dan apa status penanganan APH yang disebut oleh mantan PPK?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan jurnalistik yang wajar ketika uang publik dalam jumlah besar digunakan untuk sebuah program pemerintah dan kemudian kegiatan tersebut disebut telah menjadi temuan BPK.

Berdasarkan informasi yang tersedia, belum tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, terdapat sejumlah aspek kepatuhan yang layak diuji :

Pertama, aspek transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
Pengadaan pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Kedua, aspek kepatuhan terhadap kontrak dan spesifikasi. Barang yang dibayarkan dengan uang negara harus sesuai dengan kontrak, jumlah, mutu dan spesifikasi yang ditetapkan.

Ketiga, aspek pemeriksaan hasil pekerjaan. Harus ditelusuri siapa yang memeriksa, apa yang diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan dan apakah berita acara pemeriksaan serta serah terima sesuai dengan kondisi barang di lapangan.

Keempat, aspek tindak lanjut LHP BPK. Jika memang terdapat temuan, harus dapat dibuktikan nilai temuan, rekomendasi BPK, pihak yang bertanggung jawab, serta bukti tindak lanjutnya. Mekanisme tindak lanjut rekomendasi BPK memiliki dasar hukum tersendiri.

Kelima, aspek penanganan APH. Jika benar telah terdapat pengaduan atau penanganan oleh APH, statusnya harus diperjelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Dengan munculnya keterangan mengenai anggaran sekitar Rp 20 miliar, 159 sekolah penerima, penyedia dari Sumedang, temuan BPK dan penanganan APH, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memiliki ruang yang sangat terbuka untuk memberikan klarifikasi.

Bukan sekadar jawaban normatif. Publik membutuhkan dokumen dan data. Sebab uang yang digunakan adalah uang negara. Sekolah penerima adalah fasilitas pelayanan publik. Dan pengadaan barangnya menggunakan mekanisme pemerintah.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan dan temuan BPK telah diselesaikan, maka keterbukaan dokumen justru akan menjadi cara paling efektif untuk membantah berbagai dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, jika masih ada bagian yang belum dapat dijelaskan, maka pertanyaan publik tentu tidak akan berhenti.

Dan ketika sebuah program sebesar itu sudah disebut menjadi temuan BPK serta dikaitkan dengan penanganan APH, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik pengadaan mebeler SD Kabupaten Garut tahun 2025.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, PPK, penyedia, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan UU Pers.

Reporter: ASB

IZIN DULU YAH!!!!!!