Polres Subang Musnahkan 9.218 Miras Bersama Forkopimda

SUBANG, Bidikhukumnews.com– Polres Subang bersama seluruh unsur Porkopimda Subang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan ukuran di halaman Mapolres Subang, Selasa (31/10/2023).
Pemusnahan miras dihadiri Sekda Subang, unsur KPU, Bawaslu, Kodim 0605/Subang, Lanud Suryadarma, Kejari, Pengadilan Negeri, DPRD, Satpoldam, BPBD, PJU polres, para kapolsek jajaran polres serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Serse Narkoba AKP Heri Nurcahyo dan Kabag Ops Kompol Iwan Setiawan, mengatakan, sebanyak 9.218 botol miras berbagai merk berhasil dimusnahkan dengan digilas oleh alat berat stum.Miras yang kita musnahkan ini merupakan hasil operasi selama tiga bulan lebih dari bulan Juli hingga Oktober,” ujar Kapolres Ariek.
Dia menegaskan, operasi pemberantasan miras akan terus konsisten dilaksanakan di Kabupaten Subang.
Polres Subang Gelar Karnaval Keselamatan
Ketum LSM Pendekar Unras di Depan Kantor Dinkes Subang
8 Juni 2023
Ini bukan yang pertama dan terakhir tapi bagaimana pihak kepolisian dibantu stakeholder terkait dan TNI Polri bisa konsisten memberantas segala bentuk peredaran miras ilegal maupun oplosan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat berperan aktip sesuai kewenangannya masing masing untuk menghentikan peredaran miras. Mengingat bahwa langkah pemberantasan miras harus dilakukan secara bersama sama.
Untuk menghentikan peredaran miras ini kita harus bersama sama sesuai kewenangan dan tanggungjawab masing- masing bahwa miras ilegal maupun oplosan ini sangat membahayakan,” katanya.
Mari sama sama menghentikan peredaran miras ini dimulai dari lingkungan paling kecil di tingkat pribadi, RT/RW termasuk di unsur pendidikan dan seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama menggaungkan betapa bahayanya miras ini pungkas kapolres,””
Red






