BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN LEBIH DARI 5 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL LAINNYA SENILAI 7,1 MILIAR

Bekasi, bidikhukumnews.com

Bea Cukai Kabupaten bekasi
melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari hasil penindakan di
bidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT),
community Protector, Bea cukai Menjalankan Fungsi ya
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Kegiatan pemusnahan
dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (09/10).

Adapun BMMN yang dimusnahkan yakni HT ilegal sejumlah 5.067.416 (lima juta enam
puluh tujuh ribu empat ratus enam belas) batang, MMEA ilegal sejumlah 859 (delapan ratus
lima puluh sembilan) liter, dan EA ilegal sejumlah 235 liter.

Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920 (tujuh miliar
seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan
potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh
dua juta empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Bahwa BMMN sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk
dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-
157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi
Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.


“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi
bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan
Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten
Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin
Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak
hukum lainnya.’’ ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti. kepada awak media bidik hukum
Selanjutnya, sampai dengan bulan September 2024 atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut
telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 18 (delapan belas) perkara pidana dengan
penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan jumlah barang hasil
penindakan (BHP) berupa HT ilegal sejumlah 93.840 (sembilan puluh tiga ribu delapan ratus
empat puluh) batang dan MMEA illegal sejumlah 64,25 liter, dengan perhitungan sanksi
administrasi sebesar Rp. 238.774.000 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh
puluh empat ribu rupiah), serta 6 (enam) penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
dengan tersangka sejumlah 7 (tujuh) orang yang dimana 3 (tiga) perkaranya telah
mendapatkan Putusan Inkrah dan 3 (tiga) perkara lainnya masih dalam proses persidangan
di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal
dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai
Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar
di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat pada hari yang sama.
Terkhusus penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu
memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.tutur Ibu Sarmuhidayanti
Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih
berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan
terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai

kabiro Bekasi Ita lestari