KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon No Urut Capres Dan Cawapres 2024

 

Bidikhukumnews.com// Bogor – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/11)/2023).

Penentuan nomor urut 3 pasangan capres-cawapres diawali dengan pengambilan nomor antrian secara bergantian, sebelum mengambil bola undian yang telah disiapkan KPU RI dalam sebuah wadah kaca bening di bagian depan panggung.

Anies-Cak Imin atau disingkat Amin mengawali pengambilan nomor antrian, karena menjadi pasangan capres-cawapres pendaftar pertama pada 19 Oktober 2023 lalu. Kemudian, disusul pasangan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan pendaftar kedua di hari yang sama.

Sementara, giliran terakhir pengambilan nomor antrian dilakukan pasangan Prabowo-Gibran, karena mendaftar pada hari-hari terakhir masa pendaftaran, yaitu tanggal 25 Oktober 2023.

Setelah itu, bergantian mereka mengambil bola undi nomor urut dari wadah, dan secara bersama-sama mereka membuka nomor urut yang mereka ambil bersama cawapres masing-masing.

“Dengan demikian nomor urut capres-cawapres untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut, nomor urut 1 untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ” terang Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

“Nomor urut 2 untuk Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Dan nomor urut 3 adalah untuk Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD,” sambungnya.

 

Sumber: (rmol)

Jordan (bhn)

bidikhukumnews.com