Proyek Saluran Drainase PUPR Jalan Cimande Mangkrak, Dikeluhkan Warga

Bidikhukumnews.com// Bogor – Warga Cimande Mengeluhkan proyek pembangunan saluran drainase/gorong gorong yang tak kunjung selesai alias mangkrak yang sangat mengganggu dan membahayakan aktivitas warga, pasalnya proyek tersebut berada tidak jauh dari kantor Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawabarat sampai sekarang tidak ada penyelesaian.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Sumber Rizky, dengan konsultan pengawas PT Demensi Ronakon, No & Tgl Spmk 620/A 004-08.1117/Sal Drain/ppj./SPMK/DPUPR, Tgl 20 september 2023 dengan nilai kontrak Rp.316.976,000,00 masa pelaksanaan 90 hari kalender mangkrak tak kunjung selesai ditinggalkan begitu saja.

Saat awak media turun ke lapangan ada beberapa warga yang mengeluhkan, terutama pengguna jalan, karna merasa terganggu dengan tumpukan tanah yang digali menumpuk tidak diangkut dibiarkan di tepi jalan. Warga juga mengatakan apa lagi musim penghujan tanah yang ditumpuk berceceran hingga menyebabkan jalan licin dan kendaraan yang melintas rawan kecelakaan. Bahkan sampai ada warga yang jatuh akibat tanah yang berceceran tertimpa hujan jadi licin.
“proyek pemborongnya tidak punya modal, hingga pekerjaan tidak ada tanggung jawabnya.” ucap warga dengan nada sewot.

Hal senada juga sangat disesalkan oleh pemerintahan desa cimande jaya ketika awak media meminta tanggapan selasa (14/11/2023) salah satu staf mengatakan, seharusnya tanah diangkut dulu jangan berceceran di jalan hingga mengganggu aktivitas warga, warga komplain ke desa, karna tahunya warga itu proyek desa, padahal bukan. Proyek ini tidak ada sangkut pautnya dengan desa, pekerjaan itu diluar dari tanggung jawab desa, itu proyek PUPR yang ditenderkan dengan pemborong.
“Saya berharap dari pemerintahan desa agar pelaksana kerja secepat mungkin merapihkan pekerjaan tersebut minimal tanah diangkut terlebih dahulu agar tidak mengganggu aktivitas warga, agar warga tidak menyalahkan pemerintahan desa.” pungkas staf desa cimande jaya
Sakur (timbidikhukum)






