Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara Terkait Dugaan Pengerjaan Asal Jadi Yang Tuduhkan Oleh Pihak AMPD Di Kecamatan Cirenghas.

Bidik hukum news com Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait viralnya kondisi jalan yang baru diaspal mudah mengelupas di Kampung Rawa Belut, Rt 06/07 Desa/Kecamatan Cireunghas.
Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum Disperkim Kabupaten Sukabumi, Dedi Hidayat mengatakan jalan tersebut kondisinya memang mengalami kerusakan. Oleh karena itu, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada pihak penyedia atau CV yang melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkungan (Jaling) tersebut.
“Ia memang ada kerusakan kang, kita sudah melayangkan surat teguran secara normatifnya dan kegiatan (pembangunan) tersebut masih tahap pemeliharaan yang mana hal tersebut masih menyisakan 3 sampai 6 bulan dan terkait jalan yang mengelupas memang tidak dapat dilakukan pemadatan yang mana disitu kontruksi exciting tidak kuat menahan beban alat berat (labil), mengenai CV pelaksana pun jelas secara sanksi bisa di blacklist perusahaan tersebut serta pihak penyedia atau CV harus melakukan perbaikan kontruksi secepatnya,” kata Dedi , Jumat (29/12/2023).
Dedi juga mengaku sudah menginstruksikan pihak penyedia atau perusahaan itu untuk melaksanakan perbaikan jaling yang rusak sesegera mungkin yang mana hal ini jelas akan mendapatkan perhatian khusus dari pihak kami namun beberapa aspek juga perlu di pahami oleh semua pihak yang mana ada kontruksi yang terkadang memang tidak kuat menahan beban alat berat .
Maka akan tuduhan yang dilayangkan sah sah saja namun perlu juga pemahaman yang lebih mendalam karena jelas jika hanya di lihat secara sekilas tanpa melakukan investigasi mendalam mengenai kelayakan kontruksi dapat di pastikan tuduhan tersebut hanya akan menjadi opini liar
Dedi juga menegaskan pihaknya tidak akan segan segan untuk memblacklist pihak perusahaan yang diduga keras melakukan pengerjaan asal asalan jika memang kita temukan hal tersebut serta terkait dugaan kurang pengawasan saya sampaikan kami melaksanakan pengawasan dengan maximal hanya saja memang terkait hal ini kembali ke kelabilan pada dasar kontrukis yang di kerjakan jadi saya harap semua pihak bersabar yang mana masih ada tahap pemeliharaan “pungkasnya
Dilain tempat Aris Hermawan pengamat kontruksi membenarkan dengan apa yang di katakan Kabid Disperkim yang mana memang perlu juga sebagai pihak kontrol sosial sudah selayaknya memahami terlebih dahalu seperti apa medan dari suatu kegiatan yang di laksanakan karena sesuai dengan Justifikasi Teknis yang ada menjadi sebuah dasar serta sebagai pihak kontrol sosial jangan hanya sekedar menemukan perlu menganalisis lebih jauh wajib memiliki pembanding secara databased atau pun kajian lapangan
Karena jelas terkadang banyak orang yang hanya berdasarkan pandangan serta temuan yang di dapatkan segera menjadikan hal itu untuk narasi pemberitaan sedangkan dirinya bisa menilai asal jadi dari mana karena RAB saja tidak di miliki , nah disini perlu nya pendewasaan pergerakan agar tidak ada mis yang menjadi opini buruk bedakan antara temuan yang fatal dengam temuan yang stekup (masih dalam pemeliharaan).
Namun disini juga perlu juga jadi bahan evaluasi pihak pemerintah yang mana pada kegiatan aspirasi /pokir ini sesuai data yang saya dapatkan bahwa terkadang yang membawa pengusaha ini adalah pihak yang diduga mengusulkan aspirasi tersebut sehingga terkadang banyak dedlock di lapangan yang mana pihak pengusaha tersebut diduga keras banyak yang ingin mendapatkan untung lebih besar dari pada apa yang seharuanya di kerjakan
Semoga untuk tahun 2024 Pokir ini sebenarnya lebih baik di hilangkan yang mana ini menjadi beban untuk pemerintah karena di satu sisi tadi amat sangat banyak pokir ynag diduga tidak baik pelaksanaan nya yang kedua ini dapat mengganggu sistem pelaksanaan perencanaan kegiatan pembangunan murni milik Dinas karena Pokir sama halnya titipan.pungkasnya
Kaperwil Afrizal






