Diduga Perjudian Jenis Meja Ikan-ikan Meraja Lela Dan Tidak Tersentuh Aph

JAMBI-bidikhukumnews.com– Maraknya Perjudian di Kota Jambi, jenis meja ikan-ikan atau Gelper diduga milik inisial Bwo tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum seperti temuan Tim wartawan Gempar sumatera Indonesia adanya tempat seperti sebuah gudang Ditutupi Terpal Hijau, yang dijadikan tempat perjudian tembak ikan di Kecamatan Kota Baru Wilayah Hukum Polsek Kota Baru,Jambi.(24-02-2024)
Terlihat di lokasi meja tembak ikan tersebut, ada Beberapa orang, baik laki-laki maupun perempuan, Bukan hanya itu saja ternyata perjudian tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh Hukum, jelas-jelas tindak pidana yang di atur oleh undang Undang-Undang.
Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.
Salah satu masyarakat Bagan Pete inisial ED Yang tidak mau Disebutkan namanya nya, sudah kesal dengan maraknya perjudian yang berada disekitarnya, Menurutnya banyak berdampak pada warga terutama anak- anak dan warga lainnya, Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera Bertindak tegas.
“Diminta Pada APH Wilayah Kapolsek Kota Baru Juga Pak Kapolda Jambi tindak tegas Pengusaha atau Pemilik Perjudian jenis Meja Ikan-ikan tersebut, yang Merusak Ekonomi Masyarakat juga Telah abaikan UU dan Pasal tentang Perjudian Di Negara Republik Indonesia.”
Red






