Korwil BGN Kabupaten Sukabumi Tekankan Disiplin dan Kepatuhan SOP dalam Pembinaan SPPG Wilayah 3

SUKABUMI — bidikhukumnews.com
Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembinaan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan SPPG se-Wilayah 3, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aula BK3D, Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pembinaan mencakup SPPG yang berada di wilayah Cibadak, Cikembar, Cicantayan, Caringin, Nagrak, dan Cikidang.

Rapat pembinaan tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan pengelolaan SPPG di Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta kewaspadaan terhadap aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Sukabumi, Pirman, mengatakan pembinaan dilakukan secara bertahap dengan menyasar wilayah-wilayah SPPG di Kabupaten Sukabumi.

“Per minggu dua wilayah. Sebelumnya di wilayah 5 dan 6, kemudian minggu ini wilayah 2 dan 3, sisanya minggu depan,” ujar Pirman saat diwawancarai awak media.

Menurut Pirman, salah satu materi utama yang disampaikan dalam pembinaan adalah arahan terbaru dari Kepala BGN. Pengelola SPPG diminta lebih disiplin dan memastikan seluruh tahapan operasional dilaksanakan sesuai SOP.

Penekanan tersebut, kata dia, menjadi penting karena dalam beberapa waktu terakhir terdapat kembali sejumlah kejadian yang berkaitan dengan keamanan pangan di beberapa daerah.

“Kami menyampaikan arahan-arahan terbaru dari Kepala BGN, terutama penekanannya pada peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP,” katanya.

Pirman menyebut kondisi SPPG di Kabupaten Sukabumi hingga saat ini masih terkendali. Kendati demikian, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Sukabumi cukup terkendali sampai hari ini. Kalau kita melihat Jawa Tengah dan Jawa Timur, itu menjadi perhatian untuk meningkatkan kewaspadaan kita,” ujarnya.

Suspend SPPG Memiliki Tiga Kategori

Selain disiplin dan SOP, pembinaan juga menjelaskan mengenai mekanisme suspend atau penghentian sementara operasional SPPG.

Pirman menerangkan, terdapat tiga kategori suspend, yakni ringan, sedang, dan berat. Suspend kategori ringan diberlakukan selama 10 hari, kategori sedang selama 20 hari, sedangkan kategori berat selama 30 hari.

“Suspensi itu ada tiga kategori. Ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari,” jelasnya.

Menurutnya, pemberlakuan suspend dapat dilakukan berdasarkan sejumlah kondisi. Salah satunya apabila terjadi kejadian keracunan makanan atau kejadian fatal yang berkaitan dengan pelayanan SPPG.

Dalam kondisi tersebut, SPPG dapat dihentikan sementara pada hari berikutnya untuk dilakukan evaluasi serta penanganan lebih lanjut.

“Yang paling umum ketika terjadi keracunan atau yang kita sebut kejadian fatal, otomatis besoknya SPPG sudah tidak boleh operasional,” ungkap Pirman.

Selain faktor keamanan pangan, kondisi fasilitas juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Informasi mengenai kondisi fasilitas dapat berasal dari laporan masyarakat maupun laporan Kepala SPPG kepada BGN.

Persyaratan administrasi dan kelayakan sanitasi juga menjadi perhatian, termasuk pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dorong Percepatan PBG dan SLF

Dalam pembinaan tersebut, BGN Kabupaten Sukabumi juga mendorong pengelola SPPG untuk mempercepat proses pemenuhan dokumen bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pirman menyampaikan, berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP, terdapat tiga SPPG yang dokumennya telah terbit. Sementara itu, terdapat sekitar 13 SPPG yang masih berada dalam proses.

Pihaknya juga telah menindaklanjuti edaran Bupati Sukabumi dengan mengarahkan para Kepala SPPG agar segera melakukan proses pendaftaran PBG dan SLF.

“Targetnya sesuai arahan Komisi I, pada Desember 2026 sudah berproses,” kata Pirman.

Meski demikian, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya tingkat respons dari masing-masing mitra pengelola SPPG.

Pirman menyebut ada mitra yang langsung merespons dan melakukan pengurusan dokumen, namun terdapat pula pihak yang dinilai belum memberikan respons sebagaimana diharapkan.

Masyarakat Bisa Sampaikan Pengaduan

BGN Kabupaten Sukabumi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan kondisi SPPG yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Pirman, laporan masyarakat dapat menjadi salah satu bahan untuk dilakukan tindak lanjut dan evaluasi.

“Kalau ada SPPG yang tidak sesuai, opsinya bisa diajukan untuk suspend. Masyarakat pun bisa melaporkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, BGN juga telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan untuk menerima laporan terkait pelaksanaan program.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Pirman, hingga Jumat (11/9/2026), terdapat 14 SPPG di Kabupaten Sukabumi yang berstatus suspend berkaitan dengan pemenuhan SLHS.

Melalui pembinaan secara berkala tersebut, BGN Kabupaten Sukabumi menargetkan pengelolaan SPPG semakin tertib, disiplin, dan sesuai SOP. Pengawasan juga diharapkan dapat memperkuat aspek keamanan pangan serta memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan.

SR