Seorang Wanita Bersama 2 Pria Diamankan Polres Palas Diduga Konsumsi Sabu

Padang lawas, sumut.//bidikhukumnews.com//

Satresnarkoba Polres Palas mengamankan 3 (tiga) orang pelaku diduga konsumsi Narkotika jenis Sabu disalah satu kontrakan yang berada di Lingkungan 6 Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Dari ketiga terduga pelaku satu diantaranya seorang wanita yakni inisial NR (16), warga dari kota Padangsidimpuan dan 2 pria berinisial ISH (33), IH (20), keduanya warga lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan.

“Kita amankan pada Senin (26/2/24) malam”  kata Kapolres Palas Diari Astetika S.I.K melalui Kasatreskoba Iptu Said Rum Harahap SH, Selasa (27-2-24) siang. Adapun kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di kontrakan tersebut diduga kerap dijadikan tempat mengkonsumsi sabu.

Tindaklanjutnya, Kasat Iptu Said Rum memerintahkan personel Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Eben Pakpahan langsung melakukan penangkapan ke lokasi dan menangkap ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) seberat 0,14 gram yang diduga berisikan sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, setengah bal plastik klip transparan, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet yang sudah di modifikasi menyerupai sekop dan 1 buah mancis yang sudah terpasang jarum, 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor bewarna pink.

“Saat ini ketiganya sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Iptu Sait Rum.”

Red

bidikhukumnews.com