Inspektorat Harus Turun Tangan! PKBM Tunas Nusantara Diduga Menyalahgunakan Anggaran BOSP Kadis Pendidikan Segera Tindak Tegas Dinonaktifkan

Garut Cigedug – bidikhukumnews.com – Pendidikan Non Formal atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), merupakan pendidikan setara Formal seperti SD, SMP, SMA. Sebagai salah satu pusat pendidikan yang banyak membantu masyarakat. Pendidikan merupakan kebutuhan penting untuk meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) atau Development indeks human guna mengembangkan mutu pendidikan yang lebih baik, pemerintah pusat berupaya mendongkrak mutu pendidikan lewat program PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dengan disalurkannya BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) agar tidak terkendala. Namun yang terjadi di PKBM Tunas Nusantara beralamat Kp. Cilongkrang Rt/Rw : 03/10 Desa Sukahurip Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran BOSP. Jum’at, 14-06-2014.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi bahwa PKBM Tunas Nusantara pindah lokasi atau tempat akan tetapi masih tetap dialamat yang tercantum di Dapodik. Namun ketika sudah sampai dilembaga terpantau tidak terpasang plang PKBM Nusantara yang terlihat hanya banner dan tempat kegiatan ada 2 lokal (Ruangan Kelas), sementara di Dapodik ruang kelas ada 7, ruang guru 1, ruang pimpinan 1, ruang toilet 2 dan ruang bangunan 1. Ironisnya data administrasi di Dapodik tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Adapaun yang terpantau Bidik hukum hanya ada 2 ruang kelas.
Adapun Bidik Hukum mencoba untuk klarifikasi dan konfirmasi terhadap Ridwan Sodikin sebagai operator PKBM Tunas Nusantara,
“Bahwa PKBM Tunas Nusantara berdiri pada tahun 2020, sesuai izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Kepala Sekolah Epa Nurliana, S.Pd.I, kebetulan saudara (Kakak), tapi bersipat sementara. Karena kepala sekolah harus S1, berhubung masih kuliah pada saat itu dan Alhamdulillah sekarag sudah selesai, Insya Allah tahun ini akan diganti oleh saya. Dan lembaga ini dibawah naungan Yayasan Zahratul Jannah Akbar pimpinan Eva Sudina. Terkait perpindahan tempat benar akan tetapi masih dialamat yang sama jadi tidak perlu ada perubahan di Dapodik. Semenjak keluarnya Izin operasional PKBM Tunas Nusantara Pengelola lembaga tidak memegang, akan tetapi dipegang oleh pihak Yayasan”, pungkas Ridwan Sodikin.
“Ridwan Sodikin Menambahkan, terkait tidak terpasangnya plang lembaga PKBM Tunas Nusantara, papan data dan monografi, memang tidak terpasang baru mau dipersiapkan sekarang. Apapun untuk anggaran BOSP lembaga menerima di tahun 2023 sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), karena membutuhkan tempat anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru 2 lokal setelah selesai berpindah tempat”, tandasnya.
Profil PKBM Tunas Nusantara beralamat Kp. Cilongkrang RT 03 RW 10 Desa Sukahurip Kecamatan Cigedug kabupaten Garut. SK Pendirian Sekolah : 800/562-Disdik, Tanggal SK Pendirian : 2020-04-13, SK Izin Operasional : 800/562-Disdik, Tanggal SK Izin Operasional : 2020-04-13, status kepemilikan : Yayasan Zahratul Jannah Akbar, pimpinan Dandan Saepul Dani dan operator yayasan Eva Sudina, beralamat perum rabbany munjul blok M No. 46 Kecamatan Cilawu kabupaten Garut Prov. Jawa Barat.
Berdasarkan peraturan Dana Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan ( Dana BOSP), diatur dalam pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63 tahun 2023, yaitu dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya oprasional nonpesonalia bagi satuan pendidikan. Berdasarkan aturan tersebut sudah jelas ketika dialokasikan untuk pembangunan kelas baru yang dilakukan oleh lembaga PKBM Tunas Nusantara merupakan pelanggaran adanya dugaan penyalahgunaan dana BOSP dialokasikan untuk pembangunan fisik.

Dinas Pendidikan kecamatan Cigedug dan dinas pendidikan kabupaten Garut, diduga kurang pembinaan dan pengawasan sesaui pantauan Bidik Hukum terjadi penyalahgunaan anggaran BOSP dialokasikan untuk pembangunan fisik, tidak terpasang plang, tidak terpasang papan data dan tidak terpasangnya monografi terkesan lembaga tersebut asal-asalan tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditentukan.
Berdasarkan kejadian tersebut, Inspektorat harus turun tangan dalam menangani hal ini untuk melakukan upaya pemeriksaan terkait lembaga PKBM Tunas Nusantara beralamat Kp. Cilongkrang RT 03 RW 10 Desa Sukahurip Kecamatan Cigedug kabupaten Garut, milik Yayasan Zahratul Jannah Akbar, pimpinan Dandan Saepul Dani dan operator Eva Sudina.
Reporter : ASB






